Pelanggaran Pasal 28H: Lingkungan Sehat yang menjadi barang Langkah
Hal ini tentu menyebabkan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan tidak selaras dengan Pasal 28H (1) UUD 1945 yaitu:
“Setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan Kesehatan.” [3]
Menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai dari bagian hak asasi manusia. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara, air dan lainnya, secara langsung telah melanggar hak yang telah ditetapkan oleh Pasal 28H (1) UUD 1945, karena telah merusak kualitas hidup Sejahtera, tempat tinggal dan Kesehatan Masyarakat.
Ketika kerusakan lingkungan tercemar, tentu hal ini akan berdampak secara domino ke banyak hal, seperti udara yang tercemar akibat dari pembakaran hutan untuk proses membukaan lahan, air Sungai yang terkontaminasi limbah tambang serta limbah pabrik lainnya, dan tanah akan kehilangan kesuburannya yang bisa mengganggu pendapatan Masyarakat terutama petani, pelanggaran hak asasi tersebut sebanarnya sudah dilanggar di level yang paling mendasar. Kerusakan lingkungan secara langsung telah merusak kualitas hidup, menghancurkan Kesehatan Masyarakat, dan menciptakan kemiskinan struktural bagi warga yang menggantungkan hidupnya dari pendapatan yang berasal dari alam.
Adanya Perampasan Hak Hidup Hewan Secara Tidak Sadar
Kerusakan lingkungan tidak hanya menggagung kelangsungan hidup manusia saja, tetapi memiliki konsekuensi yang menjalar keberbagai aspek, salah satunya akan kekayaan keanekaragaman hayati. Data yang diambil dari Burung Indonesia yang dirilis pada 3 April 2026 menunjukkan, dari 1.834 spesies burung yang menghuni kepulauan Nusantara, 159 spesiesnya kini terancam punah secara global. [4] Ancaman ini didominasi oleh perubahan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan secara masif. Kajian status keterancaman spesies burung menunjukkan tiga sumber tekanan yang paling sering muncul dari pertanian (termasuk Perkebunan), akuakultur, perbururan dan penangkapan satwa darat, pembalakan kayu, serta Pembangunan perumahan/Kawasan komersil secara masif. Kondisi ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas mengamanatkan bahwa konservasi adalah kewajiban mutlak demi menjaga kelangsungan daya dukung lingkungan[5]
Tidak hanya burung saja, salah satu satwa endemik Indonesia yang terancam punah Adalah orang utan Sumatra. Akibatnya saat ini orang utan menjadi hewan Langkah yang dapat di temui di hutan hujan Kalimantan dan Sumatra. Orang utan mulai kehilangan habitatnya akibat deforestasi terutama yang disebabkan oleh pembukaan hutan untuk keperluan industry maupun pekebunan kelapa sawit. Menurut yang dilansir oleh Discover Magazine hewan ini akan punah dalam kurun waktu 10 tahun. Hanya sekitar 14.000 orang utan Sumatera yang tersisa dan kurang dari 800 orangutan Tapanuli yang tersisa. Karena penurunan populasi tersebut kedua spesies tersebut masuk ke dalam daftar merah spesies terancam punah menurut IUCN. [6]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.