Literasi Hukum - Hukum di Indonesia adalah salah satu bidang yang paling banyak diselimuti mitos. Mulai dari fungsi meterai, hak warga saat ditilang, sampai apa yang terjadi jika menemukan uang di jalan—banyak hal yang dipercaya masyarakat sebagai "fakta hukum" ternyata keliru, separuh benar, atau bahkan kebalikan dari kenyataannya. Sebagian mitos ini lahir dari kebiasaan turun-temurun, sebagian dari penyederhanaan media, sebagian lain dari ketidaktahuan akan perubahan regulasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Artikel ini meluruskan dua belas mitos hukum yang paling sering ditemui dalam keseharian masyarakat Indonesia. Sumber rujukan utamanya adalah peraturan perundang-undangan terbaru, klinik hukum yang telah memverifikasi tafsir resmi, serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Tujuannya bukan membuat siapa pun merasa malu karena pernah salah—tapi memastikan kita semua membuat keputusan keseharian dengan informasi yang benar.

1. Mitos: "Surat baru sah kalau ditandatangani di atas meterai."

Salah satu mitos paling kuno tapi tetap dipercaya hingga hari ini. Banyak orang membatalkan transaksi atau merasa surat perjanjian "tidak sah" hanya karena tidak ada meterai.

Faktanya, meterai sama sekali tidak menentukan keabsahan suatu surat atau perjanjian. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah pajak atas dokumen yang dipungut oleh negara—bukan unsur pengesahan. Suatu perjanjian sah secara hukum jika memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Tidak ada kata "meterai" di pasal tersebut.

Lalu untuk apa meterai? Fungsinya adalah agar dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa perlu pemeteraian kemudian. Jika dokumen tanpa meterai hendak dijadikan alat bukti, pemiliknya cukup membayar pemeteraian kemudian (nazegelen) di kantor pos sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. Setelah itu, dokumen sah-sah saja digunakan di pengadilan.