2. Mitos: "Hutang piutang bisa membuat orang dipenjara."

Ancaman ini paling sering dipakai debt collector pinjol untuk menakuti debitur yang gagal bayar. Faktanya, ini gertakan kosong yang bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan secara tegas bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 11 International Covenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Utang piutang adalah ranah perdata. Konsekuensi hukum gagal bayar adalah gugatan perdata wanprestasi, bukan pidana. Pidana hanya bisa dikenakan apabila sejak awal terdapat unsur penipuan, misalnya menggunakan KTP palsu atau slip gaji palsu—dan ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

3. Mitos: "Foto KTP yang tersebar otomatis bisa dipakai untuk pinjol."

Kekhawatiran yang masuk akal—tetapi prosesnya tidak sesederhana itu. Pengajuan pinjaman online di platform yang taat regulasi (terdaftar OJK) memerlukan verifikasi berlapis: foto KTP, foto selfie dengan KTP (liveness detection), data perbankan, riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan biasanya panggilan video singkat.

Yang patut dikhawatirkan justru pinjol ilegal yang tidak menerapkan verifikasi ini dan dapat menggunakan foto KTP curian untuk mengaktifkan rekening fiktif. Apabila Anda menemukan pinjaman atas nama Anda yang tidak pernah Anda ajukan, langkah konkretnya adalah lapor ke Satgas PASTI OJK melalui nomor 157 atau WA 081-157-157-157, dan ajukan keberatan tertulis. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penyalahgunaan data pribadi tanpa persetujuan dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.