Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai Teori Pembuktian Perdata. Yuk simak apa saja sih teori-teori pembuktian perdata.

Teori Pembuktian Perdata: Negativa Non Sunt Probanda

Teori pembuktian perdata ini bertitik tolak pada asas beban pembuktian “Negativa non sunt probanda” asas yang menyatakan bahwa sesuatu yang negatie sifatnya sulit untuk dibuktikan, sehingga penganut teori ini menyatakan bahwa barang siapa yang mengemukakan sesuatu, ialah yang harus membuktikannya, jadi bukan pihak yang dituduh yang membuktikan. Karena teori ini bersifat menguatkan belaka, sehingga beberapa ahli hukum menamainya juga dengan nama “teori bloot airmatif” antara lain Asser-Anema-Verdam dan juga Prof. Dr. R.M. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Dewasa ini penganut teori “Negativa non sunt probanda” ini sudah tidak ada lagi. Karena dangan teori ini, hampir selalu penggugatlah yang dibebani pembuktian. Teori pertama ini menganggap bahwa sesuatu yang sifatnya negative, adalah di luar batas kemampuan untuk di buktikan, karena itu sesuai adagium berbunyi: Ultra posse nemo obli gatur (tiada orang berkewajiban melakukan lebih dari pada kemampuannya), maka orang yang menyatakan/mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian. Tentu saja teori itu tidak selamanya benar dalam setiap kasus.

Teori Pembuktian Perdata: Hak

Dasar dari Teori pembuktian perdata ini adalah bahwa “HAK”lah yang mendasari proses perdata. Dengan lain kata, proses perdata itu senantiasa melaksanakan “hak” yang dimiliki perorangan. Dengan demikian, teori ini berpendapat bahwa tujuan dari hukum secara perdata adalah semata-mata untuk mempertahankan hak.

Dengan demikian, barang siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak, dialah yang dibebani dengan pembuktian. Perbedaannya dengan teori Negativa non sunt probanda adalah karena kalau pada teori pertama, penggugat harus membuktikan keseluruhan. Adapun menurut teori “hak” ini, tidak seluruh peristiwa harus dibuktikan si penggugat. Penganut teori ‘hak” ini antara lain Asser Anema Verdam yang membagi peristiwa itu ke dalam:

  1. Peristiwa umum.
  2. Peristiwa khusus.
    • Peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak (rechtserzeugende Tatsachen).
    • Peristiwa khusus yang bersifat merintangi timbulnya hak (rechtshindernde Tatsachen).
    • Peristiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechts vernichtende Tatsachen).

Penganut teori ini membagi beban pembuktian sebagai berikut:

  1. Pihak penggugat wajib untuk membuktikan adanya peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak.
  2. Pihak tergugat wajib untuk membuktikan.
    • Tidak adanya peristiwa-peristiwa umum.
    • Adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat merintangi timbulnya hak.
    • Adanya peristiwa khusus yang bersifat mem batalkan hak.

Untuk jelasnya penulis memberikan contoh kasus imajiner sebagai berikut:

Si Baco menggugat kapada Basse, bahwa si Basse telah menerima mobil Toyota plat DD. 2731981 yang dibeli si Basse dengan harga Rp 15.000.000,- dari si Baco, tetapi si Basse belum membayarnya. Dalam hal ini berdasarkan teori “hak” ini, karena ternyata si Basse menyangkali gugatan si Baco, beban pembuktiannya dibagi: