Literasi Hukum - Kajian konsep teori hukum pada tataran filosofis ini fokus pada dua aliran Filsafat Hukum yang sangat berpengaruh di dunia, khususnya Indonesia sampai saat ini, yaitu “Teori Hukum Alam” dan “Teori Positivisme Hukum”. Berbagai versi ditulis oleh ahli Filsfat Hukum tentang Teori Hukum Alam atau Hukum Kodrat. Dalam kajian ini diikuti pula versi Andrew Altman, dari bukunya yang berjudul Arguing About Law: An Introduction to Legal Philosophy (2001) yang mengkaji menurut rentang sejarah (membuat klasifikasi diakronis) yakni “Teori Hukum Alam Tradisional” (Traditional Natural Law Theory) dan “Teori Hukum Alam Modern” (Modern Natural Law Theory).
Teori Hukum Alam Tradisional
Dua pendukung utama teori ini bernama St. Augustine dan Thomas Aquinas. Keduanya memiliki persepsi yang sama tentang Hukum Alam, bahwa “hukum alam merupakan kewajiban tertinggi yang diciptakan oleh alam yang dapat membatalkan kewajiban setiap orang apabila bertentangan dengan moral atau immoral. Ada tiga tesis yang dikemukakan St. Augustine, yaitu:
- Hukum Alam digunakan standard untuk menilai peraturan yang ditetapkan oleh negara yang disebut hukum positif baik atau buruk (that natural law providing standard should be used to evaluate positive laws as good or bad);
- Peraturan hukum positif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum alam, tidak sah. Peraturan hukum tersebut batal demi hukum dan tidak membebankan kewajiban kepada setiap orang (Rules of positive law that conflict with principles of natural law are invalid. Such rulers are null and avoid and imposed no obligation to anyone).
- St. Augustine mendeclare, hal yang jarang dikemukakan oleh pandangan tradisonal: bahwa “hukum yang tidak adil bukanlah hukum (…St. Augustine gave a succinct statement of the traditional view: “a law that is no justice is not law”).
Teori Hukum Alam Tradisional versi Thomas Aquinas merupakan suatu uraian Filsafat Hukum yang sistematis, komprehensif dan tetap dikembangkan. Tesis utama Thomas Aquinas, dideskripsikan, sebagai berikut:
- Visi dasarnya bahwa alam semesta itu ciptaan oleh yang tunggal, pengatur abadi dan menganugerahkan sistem hukum (It rest on his vision of the universe as governed by single, self-consistent, and overarching sysem of law).
- Keseluruhan sistem itu didasarkan pada arahan dan otoritas pembentuk hukum dan hakim tertinggi, yakni Tuhan (The entire system is under direction and authority of the supreme lawgiver and jugde, God).
- Sistem hukum ini dalam pertingkatannya (hirarkhi), tersusun paling atas hukum abadi, hukum tuhan, dan hukum alam, paling bawah hukum manusia (Human law occupies the lower tier of this system. Above it are eternal law, divine law and natural law.).
- Hukum abadi itu terdiri atas asas-asas yang ditetapkan Tuhan untuk tindakan dan menggerakkan benda-benda yang memungkinkan setiap benda menampilkan fungsinya yang baik dalam keseluruhan tertib alam semesta (Eternal law consist of those principles of action and motion that God implanted in things in order to enable each thing to perfom its proper function in the over all order of the universe).
- Hukum alam terdiri atas asas-asas khusus dari hukum abadi untuk umat manusia. Seperti asas-asas-asas yang dapat dikenali oleh kekuatan pikiran alamiah kita dan asas-asas itu memandu ke arah apa yang baik bagi manusia (Natural law concist of those principles of eternal law specific to human beings. Such principles are knowable by our natural powers of reason, and they guide us toward what is good for humans).
- Dengan demikian, asas-asas itu adalah baik bagi manusia untuk hidup dengan tenang satu sama lain dalam masyarakat, dan karena itu asas-asas hukum alam memerlukan larangan berperilaku jahat di masyarakat seperti halnya pembunuhan, dan pencurian (Thus, it is good for humans to live peaceably with one another in society, and so natural law principles entail the prohibition of actions such as murder and theft that harms society).
- Asas-asas hukum alam membantu kita mencapai kebaikan, yang dapat dicapai di dunia ini. Namun terlalu sedikit kebajikan yang bisa dicapai manusia di dunia yakni keselamatan abadi. Figur hukum yang eksis melampaui dan berada di atas hukum alam memandu kita untuk menuju kebaikan; yaitu Hukum Tuhan (The principles of natural law help us reach the good, that is reachable in this world. Yet beyond this world there is the ultimate human good: eternal salvation. A type of law exists over and above natural law, guiding us to hat ultimate goal. That is devine law).
- Menurut Aquinas, istilah hukum manusia adalah hukum positif yang terdiri dari peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemimpin masyarakat politik (negara) untuk kebaikan umum warga negara. Dalam beberapa kasus misalnya menurut logika sederhana dideduksi dari asas-asas hukum alam. Contohnya, hukum positif, melawan pembunuhan, secara logika ditentukan oleh hukum alam yang pada umumnya melarang seseorang atas kesalahannya merugikan orang lain. Setiap orang akan setuju bahwa pembunuhan adalah satu bentuk kesalahan yang merugikan, hukum mengenai pembunuhahan itu menurut logika diturunkan dari asas-asas hukum alam (Human law Aquinas’s term for positive law consist of rules framed by the head of the political community for the common good of it members. In some cases, such rules are simply logically deduced from natural law principles, For example, the positive law against murder is logically entailed by the more general law that prohibits a person from wrongfully harming someone else. Once we agree that murder is form wrongful harm, the law against murders logically follows from the natural law principle).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.