Literasi Hukum - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan pada 19 November 2025, diundangkan dan mulai berlaku pada 25 November 2025, lalu kemudian dicabut oleh PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Meskipun masa berlakunya telah berakhir, PMK 81/2025 tetap penting dikaji karena sempat menimbulkan persoalan dalam praktik penyaluran Dana Desa. Pokok masalahnya terletak pada ketentuan penyaluran Dana Desa tahap II yang dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan administratif, termasuk dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan batas waktu yang mengacu pada 17 September 2025. Tenggat tersebut berada sebelum tanggal PMK 81/2025 ditetapkan dan diberlakukan.
Dalam konteks Gorontalo, sejumlah pemberitaan menyebut sekitar 240 desa terdampak penundaan atau hambatan pencairan Dana Desa tahap II. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan normatif, melainkan juga memiliki akibat administratif dan sosial bagi pemerintah desa serta masyarakat yang bergantung pada program berbasis Dana Desa.
Masalah Kepastian Hukum dalam Tenggat yang Mendahului Aturan
Dalam hukum administrasi negara, kepastian hukum merupakan syarat penting bagi tindakan pemerintahan. Setiap kewajiban administratif seharusnya diberlakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diketahui terlebih dahulu oleh pihak yang berkewajiban, dan memberi ruang yang wajar bagi pemenuhan syarat tersebut.
Persoalan PMK 81/2025 muncul karena norma yang berlaku pada 25 November 2025 dikaitkan dengan tenggat pemenuhan syarat pada 17 September 2025. Dari sudut pandang asas kepastian hukum, konstruksi seperti ini patut dipersoalkan. Pemerintah desa yang baru mengetahui perubahan aturan setelah aturan tersebut berlaku tentu berada dalam posisi sulit apabila kewajiban administratifnya dinilai berdasarkan tanggal yang telah lewat.
Kritik terhadap ketentuan ini tidak harus dibaca sebagai penolakan terhadap tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuan penguatan ekonomi desa dapat saja dinilai penting. Namun, tujuan kebijakan yang baik tetap harus dilaksanakan melalui cara yang sejalan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi