Asas Non-Retroaktif dan Hukum Administrasi

Salah satu prinsip penting dalam pembentukan dan penerapan peraturan adalah bahwa norma hukum pada umumnya bekerja ke depan. Prinsip ini sering dirumuskan melalui adagium lex prospicit, non respicit: hukum memandang ke depan, bukan ke belakang. Dalam konteks administrasi pemerintahan, prinsip ini berkaitan erat dengan perlindungan warga dan badan hukum dari kewajiban yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

PMK 81/2025 memang merupakan peraturan teknis dalam pengelolaan transfer Dana Desa. Namun, ketika ketentuan teknis tersebut berakibat pada tertundanya atau tidak tersalurnya Dana Desa, dampaknya tidak lagi semata-mata administratif. Ia menyentuh kemampuan desa membiayai program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes.

Karena itu, penggunaan tenggat 17 September 2025 dalam aturan yang baru berlaku pada 25 November 2025 dapat dipandang menimbulkan problem retroaktivitas administratif. Secara argumentatif, ketentuan demikian berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, terutama apabila pemerintah desa tidak memiliki kesempatan yang wajar untuk menyesuaikan diri.

Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB sebagai pedoman bagi pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Salah satu asas yang paling relevan dalam persoalan ini adalah asas kepastian hukum. Selain itu, asas kecermatan dan asas kemanfaatan juga penting diperhatikan.

Asas kepastian hukum menuntut agar kebijakan pemerintah dapat dipahami, diprediksi, dan dilaksanakan secara wajar oleh pihak yang terkena dampak. Asas kecermatan menuntut pemerintah memperhatikan fakta, waktu, kapasitas administratif desa, serta akibat kebijakan sebelum menetapkan ketentuan. Sementara itu, asas kemanfaatan menuntut agar kebijakan tidak menimbulkan beban sosial yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai.

Apabila suatu desa baru mengetahui adanya syarat tambahan setelah tenggat administratif berlalu, maka terdapat persoalan serius dari sisi kecermatan dan kepastian hukum. Terlebih apabila konsekuensinya adalah tertundanya penyaluran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.