Literasi Hukum Bagi masyarakat kecil, bantuan sosial atau bansos dari pemerintah bukan sekadar tambahan uang saku. Bansos sering kali menjadi penopang hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Namun, cerita tentang bansos yang salah sasaran seolah telah menjadi rahasia umum yang terus berulang di tingkat desa maupun kelurahan. Kita kerap mendengar, bahkan melihat sendiri, bagaimana proses penentuan penerima bantuan dilakukan secara subjektif.

Rumah yang secara ekonomi masih tergolong layak bisa tetap menerima bantuan hanya karena pemiliknya memiliki hubungan kekerabatan atau kedekatan dengan aparat lingkungan, seperti RT atau perangkat desa lainnya. Sementara itu, warga yang benar-benar kesulitan justru terlewat begitu saja karena dianggap “bukan siapa-siapa” dalam relasi birokrasi lokal.

Maladministrasi dan Pelanggaran Asas Ketidakberpihakan

Praktik nepotisme dalam penyaluran bansos bukan sekadar persoalan moral. Dalam perspektif hukum administrasi negara, praktik semacam ini dapat dibaca sebagai bentuk cacat administrasi atau maladministrasi.

Setiap pejabat publik, termasuk aparatur di tingkat paling bawah, wajib menjalankan tugasnya berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Salah satu asas penting dalam konteks ini adalah asas ketidakberpihakan.

Asas ketidakberpihakan menuntut aparatur pemerintah untuk bertindak objektif, adil, dan bebas dari konflik kepentingan personal dalam melayani masyarakat. Ketika ikatan keluarga, kedekatan personal, atau relasi kekuasaan lokal mengalahkan indikator kemiskinan yang objektif, maka prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik sedang dilanggar.

Dalam situasi seperti itu, bantuan yang bersumber dari anggaran negara berpotensi berubah menjadi fasilitas eksklusif bagi lingkaran tertentu. Padahal, bansos semestinya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Manipulasi Data Kependudukan dan Implikasi Pidana

Persoalan bansos menjadi semakin serius apabila kesalahan administrasi berubah menjadi manipulasi data yang disengaja. Dalam beberapa kasus, terdapat warga lanjut usia yang secara faktual masih hidup, tetapi dalam sistem administrasi justru dicatat telah meninggal dunia.

Apabila pencatatan semacam itu dilakukan secara sengaja untuk menghentikan, mengalihkan, atau mengambil manfaat bantuan sosial, maka persoalannya tidak lagi dapat dilihat sebagai kesalahan administratif biasa. Tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan pemalsuan data atau dokumen publik, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih serius.

Menghapus keberadaan hukum seseorang yang masih hidup dari sistem administrasi negara adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih apabila tindakan itu dilakukan untuk keuntungan finansial atau untuk membuka ruang pengalihan bantuan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Secara yuridis, manipulasi data kependudukan demi mengalihkan hak bantuan sosial dapat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat, atau tindak pidana lain yang relevan, bergantung pada unsur perbuatan, pelaku, kerugian yang ditimbulkan, serta pembuktian dalam proses hukum.

Persoalan bansos di tingkat akar rumput menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih memiliki celah besar. Pemutakhiran data kemiskinan tidak boleh diputuskan secara tertutup, sepihak, dan tanpa mekanisme kontrol publik yang memadai.