Dana Desa sebagai Sumber Pendapatan Desa
Undang-Undang Desa menempatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Karena itu, Dana Desa tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bantuan yang sepenuhnya bergantung pada diskresi pemerintah pusat. Dana Desa merupakan instrumen fiskal yang diatur oleh undang-undang untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan posisi demikian, penundaan penyaluran Dana Desa harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang berlebihan. Pemerintah tentu berwenang mengatur syarat penyaluran agar penggunaan Dana Desa akuntabel. Namun, syarat tersebut perlu diberlakukan dengan masa transisi dan pemberitahuan yang memadai.
Kebijakan yang menghubungkan pencairan Dana Desa dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dipastikan tidak mereduksi hak dan fungsi desa dalam mengelola sumber pendapatannya. Bila suatu syarat baru diterapkan tanpa waktu penyesuaian yang cukup, maka desa dapat kehilangan ruang administratif untuk memenuhi kewajiban secara layak.
Upaya Hukum yang Dapat Dipertimbangkan
Dalam menghadapi kebijakan administratif yang dianggap merugikan, pemerintah desa atau pihak yang terdampak dapat mempertimbangkan beberapa jalur hukum. Pertama, uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Jalur ini relevan apabila yang dipersoalkan adalah norma dalam PMK yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kedua, upaya administratif berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Upaya ini dapat ditempuh apabila terdapat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang menunda, menolak, atau tidak menyalurkan Dana Desa kepada desa tertentu. Upaya administratif penting karena dapat menjadi ruang koreksi internal sebelum sengketa dibawa ke pengadilan.
Ketiga, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dipertimbangkan apabila terdapat keputusan tata usaha negara atau tindakan pemerintahan konkret yang menimbulkan kerugian bagi desa. Jalur ini perlu dianalisis secara hati-hati karena objek sengketa, kedudukan hukum, tenggat waktu, dan bentuk keputusan administrasi harus jelas.
Kesimpulan
PMK 81/2025 menimbulkan problem hukum karena berlaku pada 25 November 2025, tetapi mengaitkan penyaluran Dana Desa tahap II dengan tenggat administratif 17 September 2025. Walaupun PMK tersebut telah dicabut oleh PMK 7/2026, persoalan yang pernah muncul tetap penting dikaji sebagai pelajaran dalam pembentukan kebijakan fiskal desa.
Secara hukum administrasi, kebijakan penyaluran Dana Desa harus memperhatikan kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap desa sebagai penyelenggara pemerintahan terdepan. Kewajiban administratif yang berdampak pada tertundanya Dana Desa seharusnya tidak diberlakukan dengan cara yang membuat desa tidak memiliki kesempatan wajar untuk memenuhi syarat.
Karena itu, kritik terhadap PMK 81/2025 bukan semata kritik terhadap satu peraturan yang telah dicabut, melainkan pengingat bahwa setiap kebijakan fiskal desa harus dirancang secara prospektif, transparan, dan adil. Dalam negara hukum, tujuan kebijakan yang baik tetap harus diwujudkan melalui prosedur yang memberi kepastian dan perlindungan bagi pihak yang terdampak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi