Literasi Hukum - Artikel ini membahas perbedaan wewenang antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) dalam menangani perkara pertanahan yang berkaitan dengan sertifikat hak milik. PTUN berwenang membatalkan sertifikat hak milik yang cacat administrasi, sedangkan PN berwenang menyatakan sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum dalam perkara perdata. Artikel ini juga menjelaskan bagaimana kedua lembaga ini menangani sengketa tanah serta implikasi dari putusan mereka.
Perkara Pertanahan
Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 menjelaskan mengenai pengertian Perkara Pertanahan, yang berarti perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Perkara pertanahan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yakni peraturan yang belum sempurna, ketidaksesuaian dengan peraturan, dan kurangnya upaya dari otoritas pertanahan terhadap integritas dan kuantitas tanah yang tersedia, seperti data tanah yang tidak lengkap dan tidak akurat, sumber daya yang terbatas dalam hal menyelesaikan sengketa tanah, transaksi tanah yang tidak akurat, tindakan hukum dari pemohon hingga adanya tumpang tindih sertifikat hak dengan alas hak yang sama atas obyek yang sama.
Sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dipertegas dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Nomor 24 Tahun 1997) yang merupakan “surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”
Sertifikat Hak Milik sebagai Keputusan Tata Usaha Negara
Obyek gugatan atau pangkal sengketa tata usaha negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang mengandung onrechtsmatig overheid daad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa).
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Apabila dikaitkan dengan permasalahan pertanahan, pada dasarnya sertifikat hak milik atas tanah atau dokumen bukti hak atas tanah yang dalam hal ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional sebagai badan atau pejabat tata usaha negara dapat dikategorikan sebagai KTUN. Hal ini mengingat bahwa PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur Badan Pertanahan Nasional (BPN) berwenang melakukan pendaftaran tanah.
Kepala Kantor Pertanahan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan suatu KTUN berupa sertifikat hak milik atas tanah kepada seseorang atau badan hukum perdata yang telah memenuhi kriteria secara yuridis, maka tindakan tersebut dikategorikan kriteria keputusan pejabat tata usaha negara. Kepala Kantor Pertanahan juga harus memperhatikan dan mematuhi kriteria pendaftaran tanah yang diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.