Sertifikat Hak Milik sebagai Alat Bukti Surat dalam Perkara Perdata

Sertifikat hak milik atas tanah yang disengketakan di peradilan umum atau pengadilan negeri berfungsi sebagai alat bukti surat, yang mana merupakan bukti formil sangat kuat kedudukannya dalam hukum perdata karena termasuk akta otentik. Setiap orang dapat membuktikan hak atas tanahnya apabila telah jelas nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut sebagai pemegang. Obyek gugatan berupa sertifikat hak milik dalam perkara perdata tentunya berkaitan dengan onrechtmatig daad atau perbuatan melawan hukum perdata Pasal 1365 KUHPerdata.

Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) Berwenang untuk Menyatakan Sertifikat Hak Milik Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum

Penerbitan sertifikat hak milik dapat diperkarakan di pengadilan negeri dalam lingkup peradilan umum dengan dasar perkara perdata antara para pihak yang bersengketa. Apabila suatu perkara pertanahan tersebut yang dipermasalahkan adalah sengketa kepemilikan hak atas tanah atau sengketa hak milik maupun masalah hak yang melekat pada kepemilikan tanah dan bukan keabsahan penerbitan sertifikat hak atas tanah, dengan demikian pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa kepemilikannya.

Sebagai contoh pada kasus-kasus seperti beberapa pihak mengaku memiliki sebuah bidang tanah, adanya perkara pertanahan antara saudara sekandung menyangkut hibah, waris, sengketa jual beli tanah antara para pihak, penyerobotan tanah, dan sebagainya. Maka terhadap perkara tersebut dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada wilayah pengadilan negeri setempat. Pengadilan negeri tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pembatalan atas sertifikat hak milik, akan tetapi hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum dalam amar putusannya.

Rumusan Kamar Perdata Nomor Perdata Umum/2/SEMA 10 2020 yang menyatakan bahwa : “Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”.

Bagaimana Jika Terdapat Putusan PTUN dan PN yang Bertentangan?

Jika terkait perkara kepemilikan tanah yang diajukan di PTUN dan pengadilan negeri namun ternyata kedua putusan tersebut bertolak belakang, maka sesuai dengan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 6/WK.MA.Y/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020, perihal Permasalahan Pertanahan yang menjadi obyek sengketa di Lembaga Peradilan, pada poin keempat surat tersebut menyatakan bahwa terhadap adanya Putusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan Putusan Perdata terkait dengan Masalah Kepemilikan, maka putusan Tata Usaha Negara mengacu pada Putusan Perdata. Atas dasar penjelasan tersebut, sepanjang terkait masalah kepemilikan, maka putusan PTUN harus mengacu pada putusan pengadilan negeri. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN berupa penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi oleh BPN atau Kantor Pertanahan, maka ia dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Sedangkan, pada peradilan umum dalam hal ini pengadilan negeri terdapat kompetensi mengadili perkara pertanahan terkait sengketa hak kepemilikan dikarenakan alasan-alasan keperdataan berupa perbuatan melawan hukum antara para pihak yang berkepentingan.

Jika di PTUN, status sertifikat hak milik atas tanah sebagai obyek sengketa (termasuk KTUN), sedangkan sertifikat hak milik yang disengketakan di pengadilan negeri berfungsi sebagai alat bukti surat otentik.

Referensi

  • Diva Sukmawati, Putu. “Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Vol 2 no. 2 (2022).
  • Pujiyono, Muh. “Perlindungan dan Kepastian Hukum Pemegang Hak atas Tanah (Studi Terhadap Putusan PTUN Pontianak dan PN Mempawah)”. Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol 13 no. 1 (2017).