Literasi Hukum - Media sosial telah mengubah cara masyarakat berbicara. Dulu, candaan mungkin hanya terdengar di tongkrongan, warung kopi, atau ruang kelas. Sekarang, satu komentar dapat menyebar ke ribuan bahkan jutaan orang hanya dalam hitungan menit.

Budaya internet juga membuat masyarakat semakin terbiasa dengan roasting, meme, satire, dan komentar sarkastik. Semakin tajam sebuah candaan, sering kali semakin besar pula peluangnya untuk viral. Namun di tengah budaya digital yang serba cepat itu, muncul keresahan baru ketika KUHP baru mulai berlaku.

Banyak masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah ucapan seperti “goblok”, “tolol”, atau hinaan lain dapat dipidana? Pertanyaan tersebut memang terdengar sederhana, tetapi di baliknya terdapat persoalan hukum yang cukup kompleks.

Perdebatan ini muncul karena masyarakat sering memandang sebuah ucapan dari niatnya. Jika niatnya bercanda, maka dianggap tidak masalah. Akan tetapi, hukum pidana tidak hanya melihat niat, melainkan juga konteks, cara penyampaian, tempat, hingga dampaknya terhadap kehormatan seseorang.

Di era digital, batas antara bercanda dan menghina menjadi semakin kabur. Apa yang dianggap lucu oleh satu kelompok bisa dianggap menyerang martabat oleh orang lain. Di titik inilah KUHP baru mulai menjadi sorotan publik.

Ketika Candaan Menjadi Persoalan Hukum

Banyak orang merasa media sosial adalah ruang bebas untuk mengekspresikan emosi. Ketika marah, seseorang menulis komentar kasar. Ketika bercanda dengan teman, seseorang membuat meme yang merendahkan orang lain. Ketika sedang mengikuti tren internet, seseorang ikut menghina tanpa benar-benar memikirkan akibatnya.

Masalahnya, internet tidak mengenal ruang privat yang benar-benar aman. Sekali sebuah unggahan tersebar, jejak digital akan sulit dihapus. Bahkan candaan yang awalnya hanya ditujukan kepada teman dekat dapat berubah menjadi konsumsi publik. Di sinilah hukum pidana mulai masuk. Dalam KUHP baru, penghinaan tetap diatur sebagai tindak pidana.

Salah satu pasal yang banyak diperbincangkan adalah Pasal 436 KUHP baru yang mengatur penghinaan ringan. Pasal ini pada dasarnya merupakan pembaruan dari Pasal 315 KUHP lama. Ketentuan tersebut mengatur penghinaan yang dilakukan secara lisan, tulisan, maupun perbuatan terhadap orang lain.

Dalam praktiknya, penghinaan tidak selalu berbentuk fitnah besar atau tuduhan serius. Ucapan kasar yang menyerang kehormatan seseorang juga dapat dipersoalkan apabila memenuhi unsur tertentu. Oleh karena itu, muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa emosi sesaat atau candaan spontan dapat berubah menjadi masalah pidana.