Mengapa Pasal Penghinaan Selalu Menjadi Kontroversi?
Pasal penghinaan selalu menjadi perdebatan karena menyentuh dua kepentingan yang sama-sama penting dalam negara hukum modern yaitu perlindungan kehormatan individu dan kebebasan berekspresi. Dalam teori hukum pidana klasik, kehormatan dipandang sebagai bagian dari kepentingan hukum yang layak dilindungi negara.
Dengan itu, penghinaan dianggap bukan sekadar persoalan perasaan, melainkan serangan terhadap martabat sosial seseorang. [1] Logika inilah yang menjadi dasar mengapa hampir semua sistem hukum mengenal delik penghinaan dalam bentuk tertentu.
Namun, perkembangan masyarakat digital mengubah persoalan menjadi jauh lebih rumit. Internet menciptakan budaya komunikasi yang lebih spontan, cepat, emosional, dan sering kali informal. Bahasa yang di dunia nyata dianggap kasar kadang diperlakukan sebagai humor biasa di media sosial. Kata seperti “goblok”, “tolol”, atau “bodoh” bahkan sering digunakan antar teman tanpa niat serius untuk merendahkan.
Masalah lalu muncul ketika hukum pidana harus menentukan, apakah sebuah ucapan merupakan ekspresi biasa, kritik, emosi spontan, satire, atau benar-benar penghinaan?
Mari kita lihat secara teoritis, hukum pidana seharusnya bekerja secara hati-hati karena pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Artinya, tidak semua konflik sosial layak langsung diselesaikan melalui pemidanaan.
Dalam konteks penghinaan, persoalan menjadi sensitif karena tafsir terhadap “serangan kehormatan” sangat dipengaruhi subjektivitas korban. Di sinilah kritik terhadap pasal penghinaan mulai muncul. Banyak akademisi hukum menilai rumusan penghinaan sering kali terlalu elastis. Elastisitas ini berbahaya karena membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum. [2]
Jika tafsir terlalu luas, maka kritik keras dapat dianggap penghinaan. Satire politik dapat dipersepsikan menyerang martabat. Bahkan ekspresi emosional spontan di media sosial dapat dipidana. Padahal dalam negara demokratis, ruang kritik merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai penghinaan sebenarnya bukan sekadar soal kata kasar, melainkan soal batas negara dalam mengontrol ekspresi warga. Kontroversi ini semakin besar karena masyarakat melihat praktik hukum di lapangan tidak selalu konsisten. Ada kasus yang diproses cepat, ada yang berhenti di tengah jalan, dan ada pula yang dianggap lebih dipengaruhi tekanan sosial daripada ukuran hukum yang objektif. Akibatnya, muncul ketakutan sosial baru yaitu masyarakat mulai khawatir berbicara terlalu jauh di ruang digital.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi