Pasal dalam Permenaker  No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan KerjaLingkunganKerja
  • Pasal 2 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mewajibkan pengusaha untuk:
  1. Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
  2. Mengelola risiko terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
  • Pasal 4 menjelaskan tentang pengusaha wajib menyediakan pelindung bagi pekerja, seperti memberikan informasi, intruksi, pelatihan, dan pengawasan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerja.
  • Pasal 5 menjelaskan hak-hak pekerja dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yaitu:
    1. Mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
    2. Meminta alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan risiko di tempat kerja.
    3. Mendapatkan informasi dan pelatihan tentang K3.
    4. Melaporkan kondisi kerja yang tidak aman kepada pengusaha atau pihak berwenang tanpa takut akan konsekuensi negatif.
  • Pasal 8 menjelaskan, pengusaha wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala bagi pekerja untuk memastikan bahwa mereka sehat dan mampu melakukan pekerjaan yang diberikan.
  • Pasal 10 pengusaha harus melakukan identifikasi dan penilian resiko di tempat kerja serta mengambil tindakan pencegahan yang sesuai untuk mengurangi resiko tersebut.

Analisis Temuan Studi

Novelty dalam penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai perlindungan hak atas keamanan bekerja bagi pekerja mitra di sektor gig economy, dengan fokus khusus pada pengemudi Gojek. Penelitian ini menggabungkan perspektif hukum danhak asasi manusia, menyoroti celah regulasi yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia yang tidak secara eksplisit melindungi pekerja mitra. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi dampak dari status pekerja sebagai kontraktor independen terhadap akses mereka ke perlindungan hukum, asuransi, dan pelatihan keselamatan kerja. Dengan menggunakan data empiris yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen, penelitian ini memberikan wawasan baru tentang kondisi nyata yang dihadapi oleh pekerja mitra Gojek dan menekankan urgensi untuk reformasi regulasi yang lebih inklusif. Ini merupakan kontribusi yang signifikan dalam literatur ketenagakerjaan, terutama dalam konteks gig economy yang berkembang pesat di Indonesia.