Berita

KPU: Caleg Golkar Muhammad Isa Aziz Tak Punya Legal Standing Gugat Hasil Pemilu

Redaksi Literasi Hukum
1255
×

KPU: Caleg Golkar Muhammad Isa Aziz Tak Punya Legal Standing Gugat Hasil Pemilu

Sebarkan artikel ini
KPU: Caleg Golkar Muhammad Isa Aziz Tak Punya Legal Standing Gugat Hasil Pemilu
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Muhammad Isa Aziz selaku Pemohon yang merupakan caleg DPRD Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 dari Partai Golkar tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena tidak memperoleh rekomendasi dari Partai Pemohon. Hal tersebut disampaikan oleh KPU, selaku Termohon, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partai Yang Mulia” ungkap Zamroni, Kuasa Hukum Termohon pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Rabu (08/05/2024) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Zamroni menyebut bahwa perolehan suara untuk Pemohon yang benar menurut Pemohon adalah sejumlah 6.795 suara, sementara menurut versi Termohon perolehan suara Pemohon adalah 5.464 suara.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan perkara nomor 45-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Bawaslu memberikan keterangan bahwa untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Aceh Utara, dokumen C-Hasil yang awalnya dimiliki oleh Bawaslu adalah akurat. Namun, terjadi perubahan pada dokumen D-Kecamatan. Dalam proses tersebut, terdapat penggelembungan suara yang menyangkut Saudara Muhammad Isa.

“terhadap perkara ini pada dasarnya di tingkat kabupaten aceh utara untuk dapil 5 awalnya c-hasil salinan yang Bawaslu miliki benar, Kemudian berubah di D-kecamatan. Terdapat penggelembungan untuk Saudara Muhammad Isa,” ungkap Safwani Perwakilan Bawaslu.

Sebagai informasi tambahan, tidak ada Pihak Terkait yang terlibat dalam perkara yang diajukan ini.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan adanya pengurangan suara untuk Pemohon sejumlah 1.331 suara. Menurut Pemohon, suara Pemohon seharusnya 6.795 suara. Sementara Termohon menetapkan suara Pemohon hanya 5.464 suara. Menurut pemohon, selisih suara terjadi akibat Termohon telah menambahkan dan/atau mengurangi suara Pemohon di Kecamatan Banda Baro, Tanag Jambo Aye, Lapang, Seunuddon, Meurah Muliah, dan Termohon juga mengurangi suara Partai Golkar sebanyak 180 suara.

Dalam petitumnya Pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara untuk Pemohon sesuai dengan yang diyakini benar oleh Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.