Berita

KPU Klarifikasi Kesalahan Data Sri Sulartiningsih dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPD 2024

Redaksi Literasi Hukum
1269
×

KPU Klarifikasi Kesalahan Data Sri Sulartiningsih dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPD 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Klarifikasi Kesalahan Data Sri Sulartiningsih dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPD 2024
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku Termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum, menyatakan bahwa Sri Sulartiningsih, calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara, telah keliru dalam melakukan perbandingan data perhitungan suara berdasarkan rekapitulasi berjenjang. Hal ini disampaikan oleh KPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam perkara nomor 08-24/PHPU.DPD-XXII/2024.

“Berdasarkan dalil Pemohon, Pemohon telah keliru dalam melakukan persandingan data, dikarenakan Pemohon membandingkan C Plano versi Pemohon dengan D Hasil Kabupaten/Kota,” ungkap M. Faiz Putra Syanel, Kuasa Hukum Termohon pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Senin (13/05/2024).

KPU menegaskan bahwa apabila Pemohon hendak menyandingkan data C Plano (versi Pemohon), sudah sepatutnya data tersebut disandingkan dengan data D-Hasil di Tingkat Kecamatan, bukan dengan D-Hasil di Tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini dikarenakan substansi D-Hasil di Tingkat Kecamatan memuat lampiran mengenai data perolehan suara pada TPS di tiap Desa/Kelurahan, sehingga suatu perbandingan data dapat terlihat dengan jelas. Namun, berbeda dengan D-Hasil di Tingkat Kabupaten/Kota yang tentu tidak menyajikan data hingga Tingkat TPS, melainkan hanya menyajikan substansi perolehan suara di Tingkat Kecamatan, bukan TPS.

Menurut KPU, dikarenakan Pemohon menyandingkan data C Plano dengan D-Hasil di Tingkat Kabupaten/Kota, maka dalil Pemohon tersebut merupakan suatu argumen yang tidak dapat diperbandingkan dan tidaklah sesuai dengan prosesi rekapitulasi berjenjang di Indonesia.

Lebih lanjut, KPU menyebutkan bahwa meskipun Pemohon tidak menjelaskan secara detail locus permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon, Termohon telah menemukan locus yang spesifik terkait perbedaan perhitungan yang didalilkan oleh Pemohon. Yakni, berada pada TPS 001 Desa Sumantipal, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Dengan melihat persandingan data menggunakan persandingan yang sepadan, dalam hal ini C Plano versi Pemohon, C-Hasil Termohon, dan Lampiran D-Hasil Kecamatan Termohon, terlihat tidak terdapat selisih antara proses rekapitulasi yang terjadi di Tingkat TPS hingga Kecamatan.

“Dengan menggunakan persandingan data yang sepadan, yaitu C Plano versi Pemohon, C-Hasil Termohon, dan Lampiran D-Hasil Kecamatan Termohon, terlihat bahwa tidak terdapat selisih antara proses rekapitulasi yang terjadi di tingkat TPS hingga kecamatan,” ungkap M. Faiz Putra Syanel.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan bahwa perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon telah sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 001/LHP/PM.01.01/111/2023 tanggal 9 Maret 2024 pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Kalimantan Utara. Adapun perolehan suara calon anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Utara Nomor urut 01, 10, dan 15 adalah Abd. Djalil Fatah 3.649 suara, Marthin Billa 5.341 suara, dan Pemohon 11.871 suara.

“Hasil perolehannya sama dengan Termohon,” ungkap Sulaiman, Perwakilan Bawaslu.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) terhadap suara Pemohon, Abd. Djalil Fatah, dan Marthin Billa. Menurut Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh Abd. Djalil Fatah adalah 3.647, berbeda dari jumlah 3.649 yang ditetapkan oleh Termohon. Sedangkan, suara yang seharusnya diperoleh Marthin Billa adalah 5.313, berbeda dari jumlah 5.341 yang ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, suara Pemohon baik menurut Pemohon ataupun Termohon adalah sebanyak 11.871 suara. Pemohon menduga bahwa penambahan suara untuk Abd. Djalil Fatah dan Marthin Billa masing-masing 2 dan 28 suara disebabkan oleh C Plano yang berbeda dengan D-Hasil Kabupaten/Kota. Jika penambahan suara pada calon 1 dan calon 10 dikurangkan, maka Pemohon dapat memiliki kursi anggota DPD RI.

Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara hasil Pemilu DPD RI Tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon.

Sebagai informasi tambahan, tidak ada Pihak Terkait yang terlibat dalam perkara yang diajukan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.