JAKARTA, Literasi Hukum — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (20/1/2026). Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol.
“Dari Jamintel (Kejagung) yang bawa, bukan di kita. Di Jakarta, dibawa ke sana,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026). Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk sikap tegas pimpinan Kejaksaan Agung dalam merespons laporan masyarakat.
Agus menjelaskan, pengamanan terhadap Fadilah dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan yang masuk, dengan tujuan menjaga kapasitas, integritas, serta nama baik Korps Adhyaksa. Namun, ia belum merinci jenis laporan maupun substansi dugaan yang ditujukan kepada Kajari Sampang tersebut.
“Kita belum tahu hasilnya. Tindak lanjutnya Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) menindaklanjuti laporan-laporan begitu, untuk menjaga marwah kita, menjaga nama baik jaksa,” ujarnya.
Penanganan Etik Ditangani Kejagung
Menurut Agus, meskipun Kejati Jawa Timur membawahi Kejari Sampang, penanganan perkara yang berkaitan dengan etik jaksa ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Ia juga menyebut laporan yang menjadi dasar penindakan tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Timur, melainkan juga diduga terkait masa penugasan yang bersangkutan di tempat sebelumnya.
“Bukan karena wilayah saya. Ada beberapa laporan itu bukan hanya dari sini, tapi dari tempat sebelumnya juga. Jadi, diklarifikasi ke sana,” kata Agus. Ia menambahkan, lokasi maupun rincian laporan tersebut masih belum dapat dipaparkan.
Bupati Sampang Dipanggil untuk Klarifikasi
Agus juga menyampaikan bahwa Bupati Sampang, Slamet Junaidi, turut dipanggil oleh tim Kejaksaan Agung. Namun, berbeda dengan Kajari Sampang yang dibawa ke Jakarta, pemanggilan terhadap bupati dilakukan untuk klarifikasi di wilayah Jawa Timur.
“Kalau Bupati itu diundang… kita hanya memfasilitasi tempat saja. Kalau Bupati tidak dibawa. Yang dibawa ke Jakarta itu yang diperiksa adalah Kajarinya,” ujar Agus.
Jamwas: Pengamanan untuk Memudahkan Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan adanya langkah pengamanan tersebut. Menurutnya, pengamanan dilakukan oleh bidang intelijen untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Dari bidang Intel untuk memudahkan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi. Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. Fadilah Helmi juga belum memberikan pernyataan.
Komentar (0)
Tulis komentar