Kontradiksi Doktrinal Pada Aspek Sifat Melawan Hukum

Penulis memandang penafsiran yang diberikan MK tersebut justru dapat mendegradasi semangat progresivitas perkembangan hukum yang mengedepankan legitimasi terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Bahkan, untuk saat ini, pendekatan yang digunakan dalam putusan tersebut menjadi semakin tidak relevan dengan pergeseran paradigma yang terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang telah mengadopsi prinsip legalitas/sifat melawan hukum materiil sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 12 ayat (2).

Kontradiksi juga timbul pascadikeluarkannya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam hal ini, MK menganulir keberlakuan kata “dapat” dalam rumusan delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang menegaskan bahwa konsep kerugian yang digunakan haruslah bersifat actual loss atau kerugian tersebut telah terjadi secara nyata dan aktual, bukan bersifat potential loss. Perubahan konsep tersebut mengonversi sifat delik yang dimuat dalam kedua pasal tersebut dari yang semula sebagai delik formil menjadi delik materiil. Konversi ini mengkualifikasikan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai ‘akibat’ yang harus dibuktikan sebagai komponen unsur yang otonom, agar tindak pidana tersebut dapat dinyatakan voltooid atau seluruh rangkaian unsurnya telah selesai dan terpenuhi.

Perubahan status menjadi delik materiil pada kedua pasal tersebut menjadi tidak sinkron dengan penegasian sifat melawan hukum materiil yang sebelumnya telah ditegaskan dalam pertimbangan MK dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006. Hal ini karena dalam doktrin, sifat melawan hukum materiil dapat ditinjau dalam aspek ‘perbuatan’, yakni sifat melawan hukum yang melekat dan menjadi landasan bagi eksistensi delik materiil. Sehingga, jika diulas dalam perspektif yang lebih radikal, terdapat pertentangan antara sifat unsur akibat dan sifat unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1).

Selain itu, MK dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 sepatutnya dapat mempertimbangkan peluang pemenuhan akses keadilan yang lebih substantif melalui instrumen fungsi negatif pada sifat melawan hukum materiil yang ditinjau dalam aspek sumber hukum. Hal ini karena melalui instrumen tersebut, hakim dalam memutus perkara dapat meletakkan rasa keadilan dan norma sosial sebagai dasar untuk tidak memidana terdakwa, meskipun perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan delik.

Baru-baru ini, keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK telah diadopsi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Penormaan yang terdapat dalam kedua pasal tersebut telah mengakomodasi sejumlah koreksi yang sebelumnya dilakukan oleh MK dalam dua putusannya. Penafsiran yang telah diberikan MK atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK akan tetap menjadi rujukan baku dalam setiap kebutuhan praktik hukum. Hal ini karena terdapat prinsip wajib bahwa setiap perubahan atau pembaruan norma undang-undang yang telah diuji dan ditafsirkan oleh MK, harus konsekuen dan tidak boleh bertentangan dengan substansi penafsiran yang telah dimuat dalam pertimbangan dan diktum putusannya. Sehingga, kontradiksi yang timbul dari dinamika perkembangan norma tersebut sebelumnya pada UU PTPK, sangat berpotensi tetap diwariskan dalam KUHP Nasional.