Literasi Hukum - Tindak pidana korupsi merupakan salah satu problematika sosial yang masih menjadi tantangan serius dalam upaya menjaga stabilitas tatanan masyarakat hingga saat ini. Dalam klasifikasi delik ini, resultan dari rangkaian kejahatan yang dilakukan berpotensi menimbulkan implikasi yang signifikan terhadap berbagai aspek fundamental masyarakat, baik pada sektor ekonomi, pelayanan publik, hingga paradigma moral dan hukum.
Terdapat risiko struktural dan sistemik yang kemudian dapat dirasakan oleh korban dalam jumlah massal. Risiko ini tidak hanya berupa kerugian yang berbasis fiskal dan ekonomis, tetapi juga mengakibatkan kerusakan terhadap berbagai institusi kehidupan masyarakat secara langsung. Hal inilah yang menyebabkan komunitas akademis kemudian mengidentifikasi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan berskala luar biasa (extraordinary crime). Alasannya karena kompleksitas modus operandi, sumber daya, dan dampak negatif yang melekat pada tindak pidana tersebut tidak bersifat konvensional, serta membutuhkan pendekatan penanganan yang lebih intensif (extraordinary measures) dari para pemangku kebijakan.
Indonesia sendiri telah mengembangkan kebijakan khusus dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi. Hingga pada tahun 1999, diinisiasi pengesahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) berikut perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2001. Dalam beleid tersebut, substansi delik yang menjadi core crime atau tindak pidana inti dalam klaster tindak pidana korupsi terletak pada rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang kemudian dikenal sebagai delik kerugian negara. Kategori tindak pidana tersebut merepresentasikan titik sentral dari nilai hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam UU PTPK, yakni aspek keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat esensial bagi kepentingan bangsa dan negara.
Polemik Normatif dan Rekonstruksi Unsur Delik Melalui Putusan MK
Dalam perkembangannya, struktur norma yang terdapat dalam kedua pasal tersebut menuai kritik dan komentar negatif. Rumusannya dianggap tidak mengakomodasi prinsip lex certa atau bestimmheitsgebot yang mengharuskan formulasi suatu norma peraturan perundang-undangan dilakukan dengan muatan kaidah dan redaksi unsur yang jelas dan tidak bersifat ambigu. Terdapat sejumlah unsur delik pada kedua pasal tersebut yang dinilai menimbulkan blanket norm atau ketentuan yang memberikan peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan interpretasi secara luas. Akibatnya, implementasi norma tersebut berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum, bahkan dapat mengkriminalisasi kebijakan pemerintahan secara serampangan dan tidak terukur.
Salah satu unsur yang kemudian dipermasalahkan adalah terkait penjelasan frasa “sifat melawan hukum”, serta rumusan kata “dapat” yang dianggap kontroversial. Melalui permohonan uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah memaknai kedua muatan norma tersebut yang masing-masing telah tertuang dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Pemaknaan yang dilakukan oleh MK ini telah mengubah struktur fundamental dari norma tersebut yang kemudian saat ini telah menimbulkan sejumlah konflik doktrin di dalamnya.
Penjelasan “secara melawan hukum” yang dimuat dalam Pasal 2 UU PTPK menyatakan bahwa konteks sifat melawan hukum yang dimaksud tidak hanya mencakup dalam arti formil (formeel wederrechtelijk), tetapi juga dalam arti materiil (materieel wederrechtelijk). Hal tersebut memperluas makna terhadap dasar pencelaan yang dapat digunakan dalam proses pemidanaan atas norma tersebut, yakni dengan menambahkan ‘batu uji’ berupa rasa keadilan dan norma sosial lain dalam masyarakat sebagai acuan dalam pembuktian unsurnya. Terkait hal ini, MK menilai bahwa penempatan sifat melawan hukum materiil berpotensi menghilangkan kepastian hukum (rechtszekerheid) karena bertentangan dengan asas lex scripta atau nullum crimen sine lege scripta.
Kontradiksi Doktrinal Pada Aspek Sifat Melawan Hukum
Penulis memandang penafsiran yang diberikan MK tersebut justru dapat mendegradasi semangat progresivitas perkembangan hukum yang mengedepankan legitimasi terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Bahkan, untuk saat ini, pendekatan yang digunakan dalam putusan tersebut menjadi semakin tidak relevan dengan pergeseran paradigma yang terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang telah mengadopsi prinsip legalitas/sifat melawan hukum materiil sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 12 ayat (2).
Kontradiksi juga timbul pascadikeluarkannya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam hal ini, MK menganulir keberlakuan kata “dapat” dalam rumusan delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang menegaskan bahwa konsep kerugian yang digunakan haruslah bersifat actual loss atau kerugian tersebut telah terjadi secara nyata dan aktual, bukan bersifat potential loss. Perubahan konsep tersebut mengonversi sifat delik yang dimuat dalam kedua pasal tersebut dari yang semula sebagai delik formil menjadi delik materiil. Konversi ini mengkualifikasikan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai ‘akibat’ yang harus dibuktikan sebagai komponen unsur yang otonom, agar tindak pidana tersebut dapat dinyatakan voltooid atau seluruh rangkaian unsurnya telah selesai dan terpenuhi.
Perubahan status menjadi delik materiil pada kedua pasal tersebut menjadi tidak sinkron dengan penegasian sifat melawan hukum materiil yang sebelumnya telah ditegaskan dalam pertimbangan MK dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006. Hal ini karena dalam doktrin, sifat melawan hukum materiil dapat ditinjau dalam aspek ‘perbuatan’, yakni sifat melawan hukum yang melekat dan menjadi landasan bagi eksistensi delik materiil. Sehingga, jika diulas dalam perspektif yang lebih radikal, terdapat pertentangan antara sifat unsur akibat dan sifat unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1).
Selain itu, MK dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 sepatutnya dapat mempertimbangkan peluang pemenuhan akses keadilan yang lebih substantif melalui instrumen fungsi negatif pada sifat melawan hukum materiil yang ditinjau dalam aspek sumber hukum. Hal ini karena melalui instrumen tersebut, hakim dalam memutus perkara dapat meletakkan rasa keadilan dan norma sosial sebagai dasar untuk tidak memidana terdakwa, meskipun perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan delik.
Baru-baru ini, keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK telah diadopsi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Penormaan yang terdapat dalam kedua pasal tersebut telah mengakomodasi sejumlah koreksi yang sebelumnya dilakukan oleh MK dalam dua putusannya. Penafsiran yang telah diberikan MK atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK akan tetap menjadi rujukan baku dalam setiap kebutuhan praktik hukum. Hal ini karena terdapat prinsip wajib bahwa setiap perubahan atau pembaruan norma undang-undang yang telah diuji dan ditafsirkan oleh MK, harus konsekuen dan tidak boleh bertentangan dengan substansi penafsiran yang telah dimuat dalam pertimbangan dan diktum putusannya. Sehingga, kontradiksi yang timbul dari dinamika perkembangan norma tersebut sebelumnya pada UU PTPK, sangat berpotensi tetap diwariskan dalam KUHP Nasional.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.