Polemik Normatif dan Rekonstruksi Unsur Delik Melalui Putusan MK
Dalam perkembangannya, struktur norma yang terdapat dalam kedua pasal tersebut menuai kritik dan komentar negatif. Rumusannya dianggap tidak mengakomodasi prinsip lex certa atau bestimmheitsgebot yang mengharuskan formulasi suatu norma peraturan perundang-undangan dilakukan dengan muatan kaidah dan redaksi unsur yang jelas dan tidak bersifat ambigu. Terdapat sejumlah unsur delik pada kedua pasal tersebut yang dinilai menimbulkan blanket norm atau ketentuan yang memberikan peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan interpretasi secara luas. Akibatnya, implementasi norma tersebut berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum, bahkan dapat mengkriminalisasi kebijakan pemerintahan secara serampangan dan tidak terukur.
Salah satu unsur yang kemudian dipermasalahkan adalah terkait penjelasan frasa “sifat melawan hukum”, serta rumusan kata “dapat” yang dianggap kontroversial. Melalui permohonan uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah memaknai kedua muatan norma tersebut yang masing-masing telah tertuang dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Pemaknaan yang dilakukan oleh MK ini telah mengubah struktur fundamental dari norma tersebut yang kemudian saat ini telah menimbulkan sejumlah konflik doktrin di dalamnya.
Penjelasan “secara melawan hukum” yang dimuat dalam Pasal 2 UU PTPK menyatakan bahwa konteks sifat melawan hukum yang dimaksud tidak hanya mencakup dalam arti formil (formeel wederrechtelijk), tetapi juga dalam arti materiil (materieel wederrechtelijk). Hal tersebut memperluas makna terhadap dasar pencelaan yang dapat digunakan dalam proses pemidanaan atas norma tersebut, yakni dengan menambahkan ‘batu uji’ berupa rasa keadilan dan norma sosial lain dalam masyarakat sebagai acuan dalam pembuktian unsurnya. Terkait hal ini, MK menilai bahwa penempatan sifat melawan hukum materiil berpotensi menghilangkan kepastian hukum (rechtszekerheid) karena bertentangan dengan asas lex scripta atau nullum crimen sine lege scripta.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.