Literasi Hukum - Artikel ini membahas evolusi sistem keadilan elektronik (Electronic Justice System atau E-Court) di Indonesia, terutama dalam administrasi dan persidangan pengadilan. Dengan latar belakang teknologi yang terus berkembang dan adanya kebutuhan untuk sistem peradilan yang lebih efisien, artikel ini menjelaskan peraturan yang mengatur E-Court, termasuk Peraturan Mahkamah Agung yang relevan. Selain itu, dijelaskan juga berbagai modul dan layanan dalam E-Court, seperti e-Filing, e-Payment, dan e-Summons, serta manfaat-manfaatnya, termasuk penghematan waktu dan biaya, peningkatan transparansi, dan pengurangan pungutan liar.

Pendahuluan

Era Globalisasi saat ini, perkembangan teknologi semakin berkembang. Pada Era 1980an teknologi digital telah memberikan warna tersendiri dan banyak memberikan perubahan dalam berbagai sektor kehidupan. Seiring dengan berjalannya waktu, Perkembangan teknologi kemudian memasuki era baru yang lebih maju dengan Revolusi Industri 4.0, teknologi digital menjadi sebuah kebutuhan utama hampir sebagian besar masyarakat.

Aktifitas manusia yang awalnya serba manual berbasis fisik saat ini telah berganti dengan pola yang berbasisi digital. Tak terkecuali pada bidang hukum, Dampak dari teknologi digital terhadap cara hidup masyarakat sekan ikut berubah, terintegrasi ke dalam dunia hukum dan membawa perubahan yang signifikan dalam hukum di Indonesia ditandai dengan lahirnya berbagai regulasi dan peraturan serta perubahan dalam beberapa pola penegakan hukum dari konvensional ke digital .

Menyikapi perkembangan dan transformasi digital tersebut, Mahkamah Agung telah memiliki cetak biru (blue print) Peradilan 2010-2035, dimana salah satu poin pentingnya mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung, melalui peradilan modern dan berbasis Teknologi Informasi terpadu. Modernisasi dilakukan dimulai pada tahun 2018 dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang peradilan elektronik (e-Court).

Terkait perkara e-court, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan baru yakni, Perma 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang berlaku 10 Oktober 2022 dan menyatakan bahwa perma sebelumnya tidak berlaku. Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem konferensi elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya konferensi elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan konferensi elektronik dan/atau berada di luar negeri.