Puncak Protes

Hari itu pun tiba. 16 November 2009. Pukul 10.00 WIT, spanduk demi spanduk dibentangkan di halaman kantor MRP. Slogan-slogan keras memenuhi udara: “Lebih baik merdeka daripada dijajah.” “Rakyat Papua tidak percaya Jakarta, pulang kampung!” “Revolusi SK Pasifik 16 No. 3221 tentang Kemerdekaan Papua Barat selama 360 hari.” Suasana memanas. Semuel berorasi dengan suara menggelegar, menggugat Otonomi Khusus (Otsus) yang ia sebut hanya menguntungkan segelintir elite. “Otsus gagal! Jika gagal, lebih baik kita merdeka!” serunya. Massa menyambut, menggemakan pekikannya: “Merdeka! Merdeka!” Bagi Luther, itu adalah ekspresi puncak dari kekecewaan yang mendalam. Tetapi bagi aparat keamanan yang mengawasi, itu adalah tindakan makar. Keesokan harinya, Luther ditangkap. Rumahnya di Arso lengang ketika aparat tiba. Istrinya hanya bisa menatap nanar tak berdaya saat tangan suaminya diborgol. Dari seorang petani yang biasa bergumul dengan tanah dan bibit, Luther kini dijebloskan ke ruang tahanan, menanti vonis negara.

Jerat Hukum

Perjalanan hukumnya berliku. Di Pengadilan Negeri Jayapura, hakim menilai Luther terbukti membantu melakukan penghasutan. Vonisnya: 1 tahun penjara. Bagi Luther, hukuman itu berat, tetapi masih menyisakan sedikit ruang napas. Namun, jaksa tidak puas. Mereka mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Jayapura, angin berubah arah: Luther dianggap membantu tindakan makar. Hukumannya diperberat menjadi 2 tahun penjara. Luther tak tinggal diam. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan argumen sederhana: aksinya adalah bentuk penyampaian aspirasi, sebuah protes damai terhadap kegagalan Otsus. Tidak ada senjata, tidak ada kekerasan—hanya bendera, pamflet, dan suara lantang. Namun, harapan itu pupus. Pada 17 Januari 2011, MA menolak kasasinya. Majelis Hakim Agung menilai keterlibatan Luther dalam mengerahkan massa, membiarkan Bintang Kejora berkibar, dan meneriakkan yel-yel kemerdekaan sudah cukup memenuhi unsur makar dalam Pasal 106 KUHP. Vonis 2 tahun penjara pun dikuatkan.