Peta Praktik di Indonesia: MK dalam Simpang Jalan
Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi Indonesia tidak secara konsisten menganut satu pendekatan. Berbagai putusannya menunjukkan bahwa MK bisa menjadi sangat aktivis di satu kasus, namun sangat menahan diri di kasus lainnya, yang seringkali menimbulkan kebingungan dan tudingan inkonsistensi.
Momen-Momen Judicial Activism yang Mengubah Sejarah
Beberapa putusan MK yang paling monumental lahir dari rahim
judicial activism. Contohnya adalah
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023di mana MK menambahkan frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" pada syarat usia capres/cawapres. Ini adalah contoh klasik di mana MK menciptakan norma baru yang tidak ada dalam teks UU Pemilu. Contoh lainnya adalah
Putusan No. 116/PUU-XXI/2023yang menyatakan
ambang batas parlemen4% konstitusional bersyarat dan harus diubah sebelum Pemilu 2029, sebuah intervensi aktif terhadap kebijakan legislatif.
Momen-Momen Judicial Restraint yang Menghormati Legislatif
Di sisi lain, MK seringkali menerapkan
judicial restraint, terutama melalui doktrin
open legal policy. Contoh paling terkenal adalah putusan-putusan terkait
ambang batas presidensial sebelum dihapuskan, di mana MK selama bertahun-tahun menyatakan bahwa penentuan angka persentase adalah murni kewenangan politik pembentuk UU. Contoh lain adalah dalam
Putusan No. 12/PUU-XXI/2023mengenai masa jeda mantan terpidana untuk mencalonkan diri, di mana MK menahan diri untuk tidak mengubah substansi aturan secara signifikan dan lebih menghormati norma yang telah dibuat oleh legislatif.
Argumen untuk Judicial Activism: Mengapa MK Harus Mengambil Peran Aktif
Meskipun praktik di Indonesia beragam, Saragih dkk. berpendapat bahwa posisi ideal yang seharusnya diambil oleh MK adalah cenderung ke arah
judicial activism yang bertanggung jawab. Argumen ini dibangun di atas tiga landasan yang kuat.
Mandat Ganda: Penjaga Konstitusi dan Ideologi Negara
Peran MK di Indonesia unik. MK tidak hanya bertugas sebagai penjaga konstitusi (
the guardian of the constitution), tetapi juga sebagai penjaga ideologi negara (
the guardian of the ideology). Artinya, setiap putusan tidak hanya harus selaras dengan pasal-pasal UUD 1945, tetapi juga harus mencerminkan dan melindungi nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi jiwa dari konstitusi itu sendiri. Untuk dapat menjalankan mandat ganda ini, penafsiran yang kaku dan tekstual (ala
restraint) seringkali tidak cukup. Diperlukan penafsiran yang aktif dan progresif untuk memastikan hukum selalu bernapaskan nilai-nilai Pancasila.
Dasar Hukum: Kewajiban Menggali Keadilan yang Hidup
Judicial activismternyata memiliki dasar hukum yang eksplisit dalam sistem hukum Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimansecara tegas mewajibkan hakim untuk "menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat." Ketentuan ini adalah mandat normatif bagi hakim, termasuk hakim konstitusi, untuk tidak hanya menjadi "corong undang-undang", tetapi menjadi penemu keadilan substantif yang mungkin tidak tertulis dalam teks hukum.
Kebutuhan Praktis: Mengatasi Keterlambatan Hukum Tertulis
Hukum yang dibuat oleh legislatif pada hakikatnya akan selalu tertinggal dari perkembangan dan dinamika masyarakat yang begitu cepat. Seringkali muncul persoalan-persoalan hukum dan keadilan baru yang belum diatur oleh undang-undang. Di sinilah
judicial activismmemainkan peran krusialnya sebagai mekanisme untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan solusi keadilan yang responsif terhadap kebutuhan zaman, tanpa harus menunggu proses legislasi yang seringkali lambat dan politis.Perdebatan antara
judicial activismdan
judicial restraintpada akhirnya adalah tentang sejauh mana kita mempercayai kebebasan hakim. Sejarah kebebasan kehakiman, yang berakar dari pemikiran Locke dan Montesquieu, bertujuan untuk melepaskan hakim dari intervensi kekuasaan lain. Kebebasan inilah yang memberikan ruang bagi hakim untuk memilih antara dua pendekatan tersebut.
Dalam konteks Indonesia, dengan mandatnya yang unik sebagai penjaga konstitusi dan Pancasila, serta adanya dasar hukum yang kuat untuk menggali keadilan, maka jalan
judicial activismmenjadi pilihan yang lebih ideal dan relevan. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa ini bukanlah kebebasan untuk bertindak sewenang-wenang. Ini adalah
kebebasan yang bertanggung jawab—sebuah kebebasan untuk menafsirkan konstitusi secara progresif demi mewujudkan keadilan substantif, dengan tetap berpijak kokoh pada koridor nilai-nilai Pancasila dan semangat UUD 1945.
Pada akhirnya, peran MK bukanlah sekadar menjadi negatif legislator yang pasif, melainkan menjadi katalisator perubahan yang memastikan bahwa hukum di Indonesia senantiasa hidup, adil, dan relevan bagi seluruh rakyat.
Catatan Redaksi:Artikel ini merupakan ulasan dan analisis mendalam yang didasarkan pada artikel jurnal ilmiah berjudul
"Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom"karya Geofani Milthree Saragih, Mirza Nasution, dan Eka NAM Sihombing, yang dipublikasikan dalam
Jurnal Konstitusi, Volume 22, Nomor 1, Edisi Maret 2025.
SumberGeofani Milthree Saragih, Mirza Nasution, dan Eka NAM Sihombing. "Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom."
Jurnal Konstitusi, Vol. 22, No. 1 (Maret 2025).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.