Positif atau Negatif Legislator? Membedah Peran Ideal Mahkamah Konstitusi
Literasi Hukum - Setiap kali Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang kontroversial dan berdampak luas—seperti Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presi...
Daftar Isi
- Dua Jalan Hakim Konstitusi: Memahami Judicial Activism dan Judicial Restraint
- Judicial Activism: Hakim Sebagai Penemu Keadilan Progresif
- Judicial Restraint: Hakim Sebagai Penjaga Teks dan Kehendak Legislatif
- Peta Praktik di Indonesia: MK dalam Simpang Jalan
- Momen-Momen Judicial Activism yang Mengubah Sejarah
- Momen-Momen Judicial Restraint yang Menghormati Legislatif
- Argumen untuk Judicial Activism: Mengapa MK Harus Mengambil Peran Aktif
- Mandat Ganda: Penjaga Konstitusi dan Ideologi Negara
- Dasar Hukum: Kewajiban Menggali Keadilan yang Hidup
- Kebutuhan Praktis: Mengatasi Keterlambatan Hukum Tertulis
- Kesimpulan: Menuju Kebebasan Hakim yang Bertanggung Jawab
Literasi Hukum- Setiap kaliMahkamah Konstitusi(MK) mengeluarkan putusan yang kontroversial dan berdampak luas—seperti Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden—perdebatan publik tak terhindarkan. Di jantung perdebatan tersebut, seringkali terselip sebuah diskursus fundamental dalam ilmu hukum tata negara: haruskah hakim konstitusi berperan sebagai seorang "aktivis" yang progresif, ataukah seharusnya mereka "menahan diri" dan menyerahkan urusan pembuatan kebijakan kepada lembaga legislatif?
Dua kutub pemikiran ini, yang dikenal sebagaijudicial activismdanjudicial restraint, bukanlah sekadar perdebatan akademis. Pilihan di antara keduanya menentukan sejauh mana MK dapat "turut campur" dalam membentuk lanskap hukum dan politik di Indonesia. Keduanya sama-sama berakar pada prinsip kebebasan kehakiman, namun menghasilkan corak putusan yang sangat berbeda. Di satu sisi, aktivisme yudisial dipandang sebagai mesin untuk mewujudkan keadilan substantif. Di sisi lain, ia dicurigai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan.
Artikel ini, dengan merujuk pada analisis mendalam dari Geofani Milthree Saragih dkk., akan mengupas tuntas dikotomi antarajudicial activismdanjudicial restraint, memetakan bagaimana kedua pendekatan ini dipraktikkan oleh MK, dan pada akhirnya, merumuskan argumen tentang posisi ideal mana yang seharusnya diambil oleh MK sebagai penjaga konstitusi dan ideologi negara.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.