Literasi Hukum- Setiap kaliMahkamah Konstitusi(MK) mengeluarkan putusan yang kontroversial dan berdampak luas—seperti Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden—perdebatan publik tak terhindarkan. Di jantung perdebatan tersebut, seringkali terselip sebuah diskursus fundamental dalam ilmu hukum tata negara: haruskah hakim konstitusi berperan sebagai seorang "aktivis" yang progresif, ataukah seharusnya mereka "menahan diri" dan menyerahkan urusan pembuatan kebijakan kepada lembaga legislatif? Dua kutub pemikiran ini, yang dikenal sebagaijudicial activismdanjudicial restraint, bukanlah sekadar perdebatan akademis. Pilihan di antara keduanya menentukan sejauh mana MK dapat "turut campur" dalam membentuk lanskap hukum dan politik di Indonesia. Keduanya sama-sama berakar pada prinsip kebebasan kehakiman, namun menghasilkan corak putusan yang sangat berbeda. Di satu sisi, aktivisme yudisial dipandang sebagai mesin untuk mewujudkan keadilan substantif. Di sisi lain, ia dicurigai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan. Artikel ini, dengan merujuk pada analisis mendalam dari Geofani Milthree Saragih dkk., akan mengupas tuntas dikotomi antarajudicial activismdanjudicial restraint, memetakan bagaimana kedua pendekatan ini dipraktikkan oleh MK, dan pada akhirnya, merumuskan argumen tentang posisi ideal mana yang seharusnya diambil oleh MK sebagai penjaga konstitusi dan ideologi negara.

Dua Jalan Hakim Konstitusi: Memahami Judicial Activism dan Judicial Restraint

Dalam menjalankan kewenanganjudicial review, hakim MK selalu dihadapkan pada sebuah persimpangan filosofis. Jalan mana yang mereka pilih akan menentukan watak putusan dan dampaknya bagi masyarakat.