Judicial Activism: Hakim Sebagai Penemu Keadilan Progresif

Judicial activismadalah sebuah pendekatan di mana hakim mengambil peran proaktif dalam menafsirkan konstitusi. Mereka tidak hanya terpaku pada teks hukum yang kaku, tetapi juga berani menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat untuk mengisi kekosongan hukum atau bahkan mengoreksi norma undang-undang yang dianggap tidak lagi relevan dengan semangat zaman. Karakteristik utama dari pendekatan ini adalah:
  • Penafsiran Progresif: Hakim menafsirkan UUD sebagai "dokumen yang hidup" (living constitution) yang maknanya dapat berkembang seiring waktu.
  • Mengutamakan Keadilan Substantif: Keadilan yang hakiki lebih diutamakan daripada sekadar kepastian hukum yang prosedural.
  • Mengisi Kekosongan Hukum: Hakim tidak ragu untuk menciptakan norma baru (judge-made law) melalui putusannya ketika undang-undang yang ada dianggap tidak cukup untuk memberikan keadilan.
  • Perlindungan Hak Minoritas: Pendekatan ini seringkali menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak kelompok minoritas atau rentan dari potensi tirani mayoritas di parlemen.

Judicial Restraint: Hakim Sebagai Penjaga Teks dan Kehendak Legislatif

Judicial restraintadalah kebalikannya. Ini adalah sebuah filosofi di mana hakim membatasi perannya dan menunjukkan rasa hormat yang tinggi (deference) terhadap lembaga-lembaga politik (Presiden dan DPR) sebagai representasi kehendak rakyat yang dipilih secara demokratis. Karakteristik utama pendekatan ini adalah:
  • Penafsiran Tekstualis/Orisinalis: Hakim berpegang teguh pada makna harfiah dari teks undang-undang dan niat asli dari para pembentuknya (original intent).
  • Menghindari Pembuatan Kebijakan: Hakim menahan diri untuk tidak membuat kebijakan baru melalui putusannya, karena hal itu dianggap sebagai ranah legislatif.
  • Open Legal Policy: Salah satu manifestasi utama dari judicial restraint adalah ketika MK menyatakan suatu isu sebagai "kebijakan hukum terbuka", yang berarti MK menyerahkan sepenuhnya pengaturan isu tersebut kepada pembentuk undang-undang.
  • Mengutamakan Kepastian Hukum: Hakim lebih memprioritaskan stabilitas dan prediktabilitas hukum yang telah ada.