State-Corporate Crime dan Akar Politik Impunitas Lingkungan

Di balik teknis hukum, tembok penghalang yang paling tebal adalah state-corporate crime. Izin konsesi di atas lahan gambut tidak turun dari langit, ia ditandatangani oleh pejabat publik. Menuntut korporasi seringkali berarti membuka kotak pandora yang menyeret aktor negara. Inilah penyebab "kelumpuhan selektif" atau regulatory capture, di mana kasus lingkungan sering berakhir dengan SP3. Situasi ini mendesak kita meninggalkan kacamata antroposentris dan merekomendasikan adopsi konsep Ekosida (Ecocide) sebagai kejahatan luar biasa. Ekosida harus dimaknai sebagai tindakan melanggar hukum atau sembrono dengan pengetahuan atas risiko kerusakan lingkungan yang parah dan meluas.

Usulan Klausul Ekosida dalam Reformasi Hukum Pidana Nasional

Sebagai langkah konkret, berikut adalah usulan model klausul Ekosida yang perlu dipertimbangkan masuk dalam revisi hukum pidana nasional:

“Barang siapa, baik secara perbuatan maupun kebijakan korporasi, melakukan tindakan yang diperkirakan secara wajar akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, meluas, atau berjangka panjang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan denda korporasi paling sedikit setara nilai kerugian ekologis. Untuk tindak pidana ekosida yang dilakukan oleh badan hukum, berlaku prinsip strict liability; beban pembuktian atas adanya langkah pencegahan (due diligence) berada pada terdakwa korporasi.”

Strict Liability dan Pembalikan Beban Pembuktian dalam Kejahatan Lingkungan Berat

Penerapan konsep ini mendesak peralihan ke arah Strict Liability (tanggung jawab mutlak) untuk kasus lingkungan berat. Penuntut umum tidak perlu membuktikan niat jahat subjektif direksi; cukup buktikan kerusakan terjadi dan korporasi memiliki kendali atas aktivitas tersebut. Beban pembuktian harus dibalik (reversal burden of proof): korporasi lah yang wajib membuktikan di pengadilan bahwa mereka telah melakukan due diligence maksimal. Tanpa ini, negara akan selalu kalah langkah melawan sumber daya korporasi.

Piercing the Corporate Veil dan Pertanggungjawaban Pidana Direksi

Lebih jauh, hukum perlu menembus selubung korporasi (piercing the corporate veil) melalui mekanisme wajib lapor Registri Beneficial Owner yang transparan. Pertanggungjawaban pidana individual bagi direksi harus bersifat imperatif dalam kasus ekosida dengan mengadopsi doktrin Command Responsibility: atasan dipidana karena gagal mencegah kerusakan (Atmasasmita, 2021: 89). Hukuman haruslah kombinasi yang mematikan bagi motif profit: penjara bagi pengambil keputusan, denda masif bagi entitas, dan perintah pemulihan ekologis wajib (mandatory restoration order) yang dananya diamankan melalui escrow fund di awal penyidikan.

Reformasi Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Keharusan Negara

Menghadapi ancaman sistemik terhadap life-support system, retorika tidak cukup. Kita butuh tiga perubahan terukur: (1) reformasi doktrin tanggung jawab korporasi menuju strict liability pada kasus ekosida, (2) mekanisme pembalikan beban bukti dan bukti forensik lingkungan yang kredibel, dan (3) penetrasi hukum terhadap beneficial owner serta mekanisme pemulihan ekologis wajib. Bila negara gagal membentuk alat hukum yang efektif, ia memilih impunitas sebagai kebijakan publik. Itu bukan kehendak hukum yang sehat itu adalah pengakuan kegagalan kolektif. Hukum harus kembali berfungsi sebagai penjaga keberlanjutan, bukan alat legitimasi perusakan.