Literasi Hukum - Jejak digital di era modern masih sering menjadi sesuatu yang benar-benar sulit hilang, bahkan ketika seseorang di pengadilan tersebut telah dinyatakan tidak bersalah secara hukum. Informasi yang sudah terlanjur tersebar di internet masih terus muncul dan membentuk stigmatisasi publik dalam waktu panjang. Adanya kondisi ini mendorong pemerintah, khususnya Kemenkumham untuk memperkuat konsep Right to be Forgotten atau Hak untuk Dilupakan melalui revisi UU HAM. Aturan tersebut hadir dan diproyeksikan sebagai bentuk perlindungan secara hukum terhadap individu agar tidak terbayangi sebagai tuduhan yang tidak terbukti benar.

Rencana Penyisipan Pasal Khusus ke Dalam Revisi UU HAM

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merencanakan penyisipan pasal khusus tentang Hak untuk Dilupakan ke dalam revisi UU HAM. [1] Penguatan regulasi ini ditujukan untuk memberi sebuah payung hukum terhadap seseorang yang sebelumnya pernah menjadi sorotan publik akibat adanya suatu perkara. Apalagi, jika seseorang telah dinyatakan tidak bersalah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. Dalam konteks tersebut, negara dapat menilai bahwa seseorang sejatinya memiliki hak atas pemulihan nama baik untuk menjamin masa depan secara sosialnya di ruang manapun, khususnya ruang digital.

Konsep hak untuk dilupakan ini sebenarnya bukan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Regulasinya sudah pernah tersirat maupun dijelaskan secara eksplisit melalui UU ITE dan UU PDP. Namun, pemerintah menilai bahwa masih diperlukan adanya penguatan dalam kerangka HAM supaya perlindungannya menjadi komprehensif.

Benturan antara Hak untuk Dilupakan dan Hak Publik untuk Tahu

Meski adanya Hak untuk Dilupakan ini bertujuan untuk melindungi seseorang dari dampak negatif jejak digital, namun keberadaan regulasi tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah penghapusan rekam jejak digital ini nanti dapat berbenturan dengan hak publik untuk memperoleh informasi dan prinsip kebebasan pers? Selain itu, masih muncul keraguan dan kekhawatiran, akankah regulasi tersebut dapat menjadi suatu celah bagi pejabat publik untuk memutihkan rekam jejak negatifnya dari ruang digital? Seperti yang kita ketahui bersama bahwa rekam jejak seseorang dengan kaitannya pada kepentingan publik ini tetap harus diketahui sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat.

Dasar Hukum yang Pernah Digunakan Secara Tersirat

Konsep tentang Hak untuk Dilupakan ini sebenarnya memiliki dasar hukum, meskipun masih belum sepenuhnya berdiri secara khusus dalam satu regulasi tersendiri. Ketentuan itu pernah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) [2], yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan penghapusan atas informasi elektronik tertentu berdasarkan penetapan dari pengadilan. Aturan tersebut kembali diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) [3], yang menekankan pentingnya punya kendali dari individu atas data pribadinya sendiri.

Rencana pemerintah untuk memasukkan Hak untuk Dilupakan ke dalam revisi UU HAM menunjukkan bahwa persoalan jejak digital saat ini dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia di era modern. Adanya penguatan regulasi tersebut diharapkan supaya dapat memberi kepastian hukum terhadap seseorang yang mengalami kerugian akibat tidak relevannya informasi. Tetapi, dalam penerapannya masih tetap memerlukan batasan dan mekanisme yang jelas agar hak tersebut tidak digunakan sembarangan. Sebab, perlindungan terhadap privasi seseorang juga perlu tetap mempertimbangkan kepentingan publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Analisis Hak untuk Dilupakan dalam Revisi UU HAM

Perlunya Negara Memberikan Perlindungan Hukum

Hak untuk Dilupakan memang dapat menjadi suatu bentuk perlindungan terhadap seseorang yang sebelumnya pernah terseret suatu perkara, namun secara hukum tidak terbukti bersalah. Jejak digital masih sering menimbulkan stigma berkepanjangan, meski pengadilan telah menyatakan seseorang tidak bersalah. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kehidupan sosial, pekerjaan, apalagi masa depan seseorang dalam jangka panjang. Negara dinilai harus menghadirkan perlindungan hukum agar seseorang tidak terus-menerus menerima konsekuensi sosial atas tuduhan yang tidak terbukti benar.

Waspada Potensi Penyalahgunaan Penghapusan Rekam Jejak Digital

Adanya regulasi tentang Hak untuk Dilupakan juga tidak terlepas dari kemungkinan potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu, khususnya pejabat punlik yang berpengaruh di masyarakat. Penghapusan rekam jejak digital yang berkaitan dengan kepentingan publik sudah tentu dapat menimbulkan persoalan baru terkait transparansi informasi. Pada dasarnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak seseorang, apalagi berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan maupun perkara yang pernah menjadi sorotan publik. Banyak pakar hukum yang turut menekankan bahwa revisi UU HAM ini harus memuat instrumen dan batasan yang tegas supaya hak tersebut tidak berubah menjadi alat untuk memutihkan rekam jejak negatif di ruang digital. [4]

Titik Tengah antara Privasi Individu dan Kepentingan Publik

Hak untuk Dilupakan ini dapat berpotensi menimbulkan benturan dengan hak publik untuk tahu informasi dan prinsip kebebasan pers apabila tidak diatur secara hati-hati. Penghapusan informasi digital memang diperlukan untuk melindungi hak privasi dan masa depan seseorang. Akan tetapi, tidak semua rekam jejak negatif dapat dihapus dengan mudah, apalagi informasi tersebut masih ada kaitannya dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, yang dibutuhkan ini bukan hanya sekadar menghapus informasi secara keseluruh, namun harus memerlukan keseimbangan yang jelas antara perlindungan privasi seseorang dengan hak masyarakat untuk tetap mengetahui informasi yang relevan.

Kesimpulan

Hak untuk Dilupakan memang dapat menjadi bentuk perlindungan hukum bagi seseorang yang tidak terbukti bersalah agar tidak terus terbayang oleh stigma digital dalam jangka panjang. Tetapi, keberadaan regulasinya juga tidak boleh mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi, apalagi yang ada kaitannya dengan kepentingan umum dan transparansi informasi dari pejabat publik. Revisi UU HAM ini masih perlu untuk menghadirkan batasan serta mekanisme yang jelas dan kuat supaya penerapannya tidak disalahgunakan sebagai alat untuk memutihkan rekam jejak negatif. Dengan demikian, yang perlu dibangun ini bukan hanya terkait perlindungan privasi individu saja, tapi juga tentang keseimbangan antara hak personal dan kepentingan publik secara proporsional.