Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai fenomena Greenwashing dan mengkaji bagaimana kebijakan regulasinya di Indonesia. Yuk simak penjelasannya!

Apakah Greenwashing Ilegal di Indonesia?

Beberapa perusahaan baru-baru ini meluncurkan kampanye berkelanjutan sebagai bentuk CSR atau untuk menarik pelanggan; contohnya adalah kemasan air minum yang ramah lingkungan dan kemasan yang dapat didaur ulang.

Hal ini dikenal sebagai greenwashing yang definisnya adalah strategi pemasaran dan komunikasi yang digunakan oleh perusahaan untuk menciptakan citra ramah lingkungan.

Greenwashing adalah istilah yang menggabungkan kata "green" dan "whitewash", dan mengacu pada membuat klaim yang salah atau tidak akurat tentang produk, layanan, dan/atau praktik yang ramah lingkungan.

Pada tahun 1986, seorang pencinta lingkungan bernama Jay Westerveld menciptakan frasa ini setelah menemukan bahwa banyak hotel menggunakan kampanye "hemat handuk" untuk mengurangi biaya operasional.

Dalam temuan TerraChoice, terdapat enam (6) kesalahan atau yang kemudian disebut sebagai "6 dosa" dalam kegiatan green claiming, yang terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:

  1. Melakukan perdagangan terselubung
  2. Membuat klaim lingkungan yang tidak berdasar
  3. Membuat klaim lingkungan yang spekulatif
  4. Membuat klaim lingkungan yang tidak signifikan
  5. Memilih yang lebih ringan dari dua kejahatan
  6. Ber…