Menjaga Keseimbangan antara Kreditur dan Debitur

Perkembangan penting juga dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [5]

Memang, putusan tersebut secara langsung berkaitan dengan fidusia, bukan Hak Tanggungan. Namun, pesan dasarnya tetap relevan: eksekusi jaminan tidak boleh diletakkan semata-mata dalam logika efisiensi kreditur. Ada hak debitur, kejelasan status cidera janji, dan perlindungan dari potensi tindakan sepihak yang harus tetap diperhatikan.

Dengan demikian, parate eksekusi seharusnya tidak dipahami sebagai jalan pintas yang membebaskan kreditur dari kewajiban berhati-hati. Justru karena hukum memberi kewenangan yang besar kepada kreditur, maka standar kepatuhan dan akuntabilitasnya juga harus tinggi.

Bagi debitur, pelajaran pentingnya adalah memahami sejak awal isi perjanjian kredit. Klausul mengenai jaminan, bunga, denda, tenggat pembayaran, status wanprestasi, dan mekanisme eksekusi tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Semua klausul itu memiliki akibat hukum yang nyata.

Namun, tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada debitur. Kreditur juga harus memastikan bahwa setiap proses eksekusi dilakukan secara proporsional. Negara, melalui regulasi dan pengawasan lelang, harus memastikan bahwa mekanisme eksekusi jaminan tidak berubah menjadi instrumen yang menekan pihak yang lebih lemah.

Pada akhirnya, parate eksekusi tetap dibutuhkan dalam hukum jaminan. Tanpa mekanisme yang efektif, kepastian hukum bagi kreditur akan melemah. Namun, efektivitas tidak boleh mengorbankan keadilan. Eksekusi jaminan yang ideal adalah eksekusi yang cepat, transparan, sah secara hukum, dan tetap menghormati hak debitur.

Hukum jaminan bukan hanya soal bagaimana kreditur memperoleh pelunasan. Lebih dari itu, hukum jaminan adalah soal bagaimana negara memastikan bahwa kekuasaan untuk menjual harta seseorang dijalankan secara terukur, adil, dan tidak sewenang-wenang.