Dasar Hukum Tidak Boleh Menjadi Alasan Bertindak Sepihak

Meski demikian, dasar hukum parate eksekusi tidak boleh dibaca secara sempit sebagai kebebasan kreditur untuk bertindak sepihak. Hak untuk menjual objek jaminan tetap harus dilaksanakan melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hukum jaminan, parate eksekusi dikenal dalam beberapa instrumen, seperti gadai, hipotek, Hak Tanggungan, dan fidusia. Pada gadai, misalnya, Pasal 1155 KUHPerdata memberi ruang kepada kreditur untuk menjual barang gadai apabila debitur cidera janji. Dalam Hak Tanggungan, Pasal 20 UU Hak Tanggungan juga mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan untuk pelunasan utang debitur. [2]

Akan tetapi, keberadaan dasar hukum tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menjaga keadilan prosedural. Status cidera janji harus jelas. Debitur harus diberi pemberitahuan yang patut. Nilai utang harus dapat dihitung secara wajar. Objek jaminan juga tidak boleh dilelang dengan cara yang merugikan salah satu pihak secara tidak proporsional.

Pada tingkat teknis, prosedur lelang juga harus mengikuti ketentuan lelang yang berlaku. Saat ini, PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah menggantikan PMK 213/PMK.06/2020 dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi ini penting karena pelaksanaan lelang tidak hanya menyangkut kepentingan kreditur, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi debitur dan kepastian bagi pembeli lelang.

Kasus Bank NISP dan Pelajaran tentang Keadilan Prosedural

Problem parate eksekusi dapat dilihat dalam kasus perlawanan lelang antara Koo Ay Tjen dan Bank NISP. Dalam perkara tersebut, Koo Ay Tjen sebagai debitur mengajukan perlawanan terhadap rencana lelang objek jaminan yang dilakukan melalui KPKNL. Ia keberatan karena lelang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri. Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana parate eksekusi dapat memunculkan sengketa ketika debitur merasa posisinya tidak cukup terlindungi. [3]

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Bank NISP telah menjalankan prosedur lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bank juga dianggap telah melakukan pemberitahuan dan pengumuman lelang sebagaimana diwajibkan dalam prosedur pelaksanaan lelang. [4]

Dari sudut pandang hukum jaminan, putusan tersebut dapat dipahami. Kreditur memang memiliki hak untuk menjual objek jaminan apabila debitur cidera janji. Namun, dari sudut pandang perlindungan hukum, kasus ini tetap menyisakan pertanyaan yang penting: apakah prosedur yang sah secara formal selalu cukup untuk menjamin keadilan bagi debitur?

Pertanyaan itu penting karena hubungan kredit tidak selalu berlangsung dalam posisi yang benar-benar seimbang. Kreditur biasanya memiliki sumber daya hukum, perangkat administrasi, dan posisi tawar yang lebih kuat. Sementara itu, debitur sering kali berada dalam keadaan terdesak, baik secara ekonomi maupun informasi.

Karena itu, parate eksekusi tidak cukup hanya dinilai dari sah atau tidaknya tindakan kreditur. Ia juga perlu dinilai dari apakah prosesnya dilakukan secara patut, terbuka, dan memberi ruang perlindungan yang memadai bagi debitur.