Literasi Hukum - Di tahun 2026 ini, tekanan ekonomi sering kali memaksa kita berurusan dengan pinjaman, baik itu Pinjol maupun Leasing. Sayangnya, niat baik untuk membayar sering kali berbenturan dengan cara penagihan yang tidak manusiawi oleh oknum Debt Collector (DC).
Sering kita melihat berita viral: DC membentak nasabah, atau "Mata Elang" yang merampas motor di tengah jalan. Pertanyaannya, apakah tindakan mereka legal? Dan bolehkah kita merekam serta memviralkan aksi mereka untuk mencari keadilan?
Berikut adalah panduan lengkap berdasarkan SE OJK Terbaru dan UU ITE 2024 agar Anda paham hak hukum Anda.
Aturan Baru Penagihan 2026: DC Dilarang Kasar!
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat aturan main bagi industri keuangan. Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, penagihan utang tidak boleh lagi dilakukan ala premanisme.
Jam Operasional & Etika Penagihan
Anda wajib tahu bahwa DC dilarang keras melakukan penagihan di luar jam 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat. Jadi, jika ada yang menggedor pagar rumah Anda jam 9 malam, itu adalah pelanggaran aturan. Selain itu, mereka dilarang menggunakan kekerasan fisik, verbal, atau mempermalukan Anda di depan tetangga/kantor.
Syarat Wajib Penagih: Tidak Ada SPPI, Usir Halus!
Tidak sembarang orang boleh menagih utang. Saat DC datang, jangan takut. Mintalah mereka menunjukkan 3 dokumen wajib ini:
- Kartu Identitas (KTP/SIM) asli penagih.
- Surat Tugas Resmi dari perusahaan (pastikan nama Anda tercantum).
- Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
Jika mereka tidak bisa menunjukkan SPPI, Anda berhak menolak kedatangan mereka. Katakan dengan tegas: "Maaf, sesuai aturan OJK, saya tidak melayani penagih ilegal tanpa sertifikasi."
Fenomena "Mata Elang" di Jalan: Jangan Mau Kunci Motor Dirampas
Salah satu momok menakutkan adalah dicegat segerombolan orang (Mata Elang) di jalan raya yang memaksa mengambil motor/mobil karena telat bayar cicilan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.