Literasi Hukum - Pinjaman online atau pinjaman daring sudah menjadi bagian dari kehidupan banyak orang. Namun, masalah sering muncul ketika peminjam terlambat membayar dan mulai dihubungi oleh debt collector. Pertanyaannya: apakah debt collector pinjol boleh datang ke rumah?
Jawabannya: boleh menagih, tetapi tidak boleh sembarangan. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan, etika, dan perlindungan konsumen. OJK mencatat industri Pindar masih sangat besar, dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp101,03 triliun per Maret 2026. Di saat yang sama, OJK juga menyoroti dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector dan meminta proses penagihan dilakukan profesional, beretika, serta sesuai peraturan.
Artikel ini membahas batasan hukum debt collector pinjol, hak konsumen, aturan kontak darurat, serta langkah yang bisa dilakukan jika penagihan dilakukan dengan ancaman, teror, atau penyebaran data pribadi.
Apakah Debt Collector Pinjol Boleh Menagih?
Debt collector pinjol pada dasarnya boleh melakukan penagihan apabila peminjam wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Dalam POJK 22/2023, pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan terhadap konsumen yang wanprestasi wajib memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian. Surat peringatan tersebut setidaknya memuat tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok, manfaat ekonomi pendanaan, serta denda atau ganti rugi yang terutang.
Artinya, penagihan bukan hal yang otomatis ilegal. Yang menjadi masalah adalah cara menagihnya. Penagihan yang memakai ancaman, tekanan, mempermalukan, atau menghubungi pihak yang bukan peminjam dapat menjadi pelanggaran.
Jika Menggunakan Pihak Ketiga, Apa Syaratnya?
Perusahaan pinjol atau pelaku usaha jasa keuangan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan. Namun, kerja sama itu tidak boleh asal. POJK 22/2023 mengatur bahwa pihak ketiga penagihan harus berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki SDM yang memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.
Untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, pihak lain yang melakukan penagihan juga tidak boleh merupakan afiliasi penyelenggara LPBBTI atau pemberi dana. Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas dampak kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.
Jadi, apabila ada debt collector datang tanpa identitas jelas, tanpa surat tugas, menggunakan ancaman, atau mengaku dari lembaga tertentu tanpa bukti, konsumen berhak bersikap hati-hati dan mendokumentasikan kejadian.
Batasan Penagihan Menurut Aturan OJK
POJK 22/2023 mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan harus sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan martabat dan keamanan konsumen.
Debt collector tidak boleh:
- Menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
- Menagih kepada pihak selain konsumen.
- Menagih terus-menerus sampai mengganggu.
- Menagih di tempat selain alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali ada persetujuan.
- Menagih di luar hari Senin sampai Sabtu atau di hari libur nasional.
- Menagih di luar pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu.
Batasan ini penting karena banyak orang mengira debt collector bisa datang kapan saja dan berbicara dengan siapa saja. Padahal, aturan OJK memberi batas yang jelas.
Kontak Darurat Bukan Penanggung Utang
Salah satu masalah paling sering terjadi dalam kasus pinjol adalah kontak darurat ikut diteror. Padahal, kontak darurat bukan penanggung utang.
SEOJK 19/2025 menegaskan bahwa penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk melakukan penagihan kepada pemilik data kontak darurat. Penyelenggara juga harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
Dalam proses konfirmasi, penyelenggara harus menjelaskan data kontak darurat yang diajukan, hubungan kontak darurat dengan penerima dana, pengertian kontak darurat, serta risiko yang melekat ketika seseorang menyetujui menjadi kontak darurat. Persetujuan itu juga harus didokumentasikan.
Jadi, apabila seseorang hanya menjadi kontak darurat, ia tidak otomatis wajib membayar utang peminjam. Jika kontak darurat diteror, dipermalukan, atau diminta membayar, hal tersebut patut dipermasalahkan.
Bagaimana Kalau Debt Collector Mengancam atau Mempermalukan?
Jika debt collector mengancam, mempermalukan, membentak, menyebarkan informasi utang ke orang lain, atau datang di luar ketentuan waktu, langkah pertama adalah jangan terpancing emosi. Konsumen perlu mengamankan bukti.
Bukti yang sebaiknya disimpan antara lain rekaman telepon, tangkapan layar pesan, foto atau video kedatangan, identitas penagih, surat tugas, nomor telepon, nama aplikasi pinjol, dan kronologi kejadian. Setelah itu, konsumen dapat mengajukan pengaduan ke kanal resmi OJK atau melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal Satgas PASTI. OJK menyebut masyarakat dapat melapor melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen OJK, serta kanal SIPASTI untuk aktivitas keuangan ilegal.
Jika yang terjadi adalah penipuan transaksi keuangan, masyarakat juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Bagaimana Kalau Pinjolnya Ilegal?
Pinjol ilegal lebih berisiko karena tidak berada dalam pengawasan OJK. Satgas PASTI mencatat bahwa pada 1 Januari sampai 31 Maret 2026, terdapat 951 entitas pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang dihentikan. Modus-modus keuangan ilegal umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lainnya.
Jika menerima tawaran pinjol lewat pesan pribadi, tautan tidak jelas, grup, atau akun media sosial yang menjanjikan pencairan cepat tanpa verifikasi wajar, masyarakat perlu berhati-hati. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran lewat pesan pribadi atau tautan tidak jelas, dan tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun.
Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara?
Secara prinsip, ketidakmampuan membayar utang dalam perjanjian utang piutang tidak otomatis membuat seseorang dipenjara. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan Pasal 19 ayat (2) sering dijadikan dasar bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara atau kurungan hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Namun, ini bukan berarti utang boleh diabaikan. Peminjam tetap memiliki kewajiban membayar sesuai perjanjian. Risiko gagal bayar dapat berupa tagihan berjalan, denda sesuai ketentuan, penurunan kualitas kredit, penagihan, penyelesaian sengketa, atau gugatan perdata. Masalah bisa masuk ranah pidana apabila ada unsur lain, misalnya penipuan, pemalsuan identitas, atau penyalahgunaan data.
Bagaimana Jika Data Pribadi Disebar?
Penyebaran data pribadi adalah isu serius. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur larangan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ketentuan pidananya juga diatur dalam UU tersebut, termasuk ancaman pidana untuk pengungkapan atau penggunaan data pribadi secara melawan hukum.
Dalam konteks pinjol, penyelenggara juga harus menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, serta data keuangan pengguna. SEOJK 19/2025 juga mengatur pencegahan akses tidak sah terhadap data dan informasi.
Jika data pribadi disebar ke grup WhatsApp, media sosial, kontak kantor, keluarga, atau orang yang tidak berkepentingan, korban perlu menyimpan bukti dan membuat pengaduan resmi.
Langkah Praktis Jika Didatangi Debt Collector Pinjol
Pertama, minta identitas dan surat tugas. Jangan menyerahkan uang tunai tanpa bukti pembayaran resmi. Kedua, minta penjelasan jumlah tagihan secara tertulis, termasuk pokok, manfaat ekonomi, denda, dan tanggal jatuh tempo. Ketiga, dokumentasikan proses penagihan apabila ada tindakan kasar atau melanggar aturan.
Keempat, apabila memang ada kewajiban yang belum dibayar, sampaikan kondisi secara tertulis dan ajukan restrukturisasi, penjadwalan ulang, atau skema pembayaran yang realistis. Kelima, jika penagihan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, mempermalukan, meneror kontak darurat, atau menyebarkan data, buat pengaduan ke kanal resmi OJK/Satgas PASTI dengan bukti yang lengkap. OJK juga menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen, mencakup penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan.
Kesimpulan
Debt collector pinjol boleh menagih, tetapi tidak boleh mengancam, mempermalukan, menekan secara fisik atau verbal, menagih ke pihak selain konsumen, meneror terus-menerus, atau datang di luar batas waktu dan tempat yang ditentukan. Kontak darurat juga bukan penanggung utang dan tidak boleh dijadikan sasaran penagihan.
Bagi masyarakat, kuncinya adalah tetap tenang, pahami hak, simpan bukti, bayar kewajiban sesuai kemampuan dan perjanjian, serta laporkan penagihan yang melanggar aturan. Untuk pinjol ilegal, jangan berikan data pribadi, jangan klik tautan sembarangan, dan segera laporkan ke kanal resmi.
Disclaimer: Artikel ini merupakan edukasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus spesifik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.