Literasi Hukum - Pinjaman online atau pinjaman daring sudah menjadi bagian dari kehidupan banyak orang. Namun, masalah sering muncul ketika peminjam terlambat membayar dan mulai dihubungi oleh debt collector. Pertanyaannya: apakah debt collector pinjol boleh datang ke rumah?
Jawabannya: boleh menagih, tetapi tidak boleh sembarangan. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan, etika, dan perlindungan konsumen. OJK mencatat industri Pindar masih sangat besar, dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp101,03 triliun per Maret 2026. Di saat yang sama, OJK juga menyoroti dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector dan meminta proses penagihan dilakukan profesional, beretika, serta sesuai peraturan.
Artikel ini membahas batasan hukum debt collector pinjol, hak konsumen, aturan kontak darurat, serta langkah yang bisa dilakukan jika penagihan dilakukan dengan ancaman, teror, atau penyebaran data pribadi.
Apakah Debt Collector Pinjol Boleh Menagih?
Debt collector pinjol pada dasarnya boleh melakukan penagihan apabila peminjam wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Dalam POJK 22/2023, pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan terhadap konsumen yang wanprestasi wajib memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian. Surat peringatan tersebut setidaknya memuat tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok, manfaat ekonomi pendanaan, serta denda atau ganti rugi yang terutang.
Artinya, penagihan bukan hal yang otomatis ilegal. Yang menjadi masalah adalah cara menagihnya. Penagihan yang memakai ancaman, tekanan, mempermalukan, atau menghubungi pihak yang bukan peminjam dapat menjadi pelanggaran.
Jika Menggunakan Pihak Ketiga, Apa Syaratnya?
Perusahaan pinjol atau pelaku usaha jasa keuangan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan. Namun, kerja sama itu tidak boleh asal. POJK 22/2023 mengatur bahwa pihak ketiga penagihan harus berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki SDM yang memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.
Untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, pihak lain yang melakukan penagihan juga tidak boleh merupakan afiliasi penyelenggara LPBBTI atau pemberi dana. Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas dampak kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.
Jadi, apabila ada debt collector datang tanpa identitas jelas, tanpa surat tugas, menggunakan ancaman, atau mengaku dari lembaga tertentu tanpa bukti, konsumen berhak bersikap hati-hati dan mendokumentasikan kejadian.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi