Jika Menggunakan Pihak Ketiga, Apa Syaratnya?
Perusahaan pinjol atau pelaku usaha jasa keuangan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan. Namun, kerja sama itu tidak boleh asal. POJK 22/2023 mengatur bahwa pihak ketiga penagihan harus berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki SDM yang memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.
Untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, pihak lain yang melakukan penagihan juga tidak boleh merupakan afiliasi penyelenggara LPBBTI atau pemberi dana. Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas dampak kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.
Jadi, apabila ada debt collector datang tanpa identitas jelas, tanpa surat tugas, menggunakan ancaman, atau mengaku dari lembaga tertentu tanpa bukti, konsumen berhak bersikap hati-hati dan mendokumentasikan kejadian.
Batasan Penagihan Menurut Aturan OJK
POJK 22/2023 mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan harus sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan martabat dan keamanan konsumen.
Debt collector tidak boleh:
- Menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
- Menagih kepada pihak selain konsumen.
- Menagih terus-menerus sampai mengganggu.
- Menagih di tempat selain alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali ada persetujuan.
- Menagih di luar hari Senin sampai Sabtu atau di hari libur nasional.
- Menagih di luar pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu.
Batasan ini penting karena banyak orang mengira debt collector bisa datang kapan saja dan berbicara dengan siapa saja. Padahal, aturan OJK memberi batas yang jelas.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.