Bab 3: Jurang Pemisah - Mengapa Das Sein dan Das Sollen Sering Tidak Sejalan?

Ini adalah inti dari persoalan. Kesenjangan antara realitas (Das Sein) dan aturan (Das Sollen) adalah sebuah keniscayaan dalam sistem hukum mana pun di dunia. Namun, lebarnya jurang tersebut seringkali menjadi indikator kesehatan sistem hukum suatu negara. Beberapa faktor penyebab utamanya antara lain:

1. Rendahnya Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat

Hukum tidak akan efektif jika masyarakat sebagai subjek hukum tidak mengetahui, tidak memahami, atau secara sadar memilih untuk tidak mematuhinya. Ini bisa disebabkan oleh tingkat pendidikan, budaya permisif, atau ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri.
  • Contoh: Seseorang yang membuang sampah sembarangan mungkin berpikir "hanya satu sampah kecil" atau "semua orang juga melakukannya".

2. Lemahnya Penegakan Hukum (Law Enforcement)

Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) adalah ujung tombak implementasiDas Sollen. Jika aparat lemah, korup, tidak profesional, atau kekurangan sumber daya, maka aturan sebagus apa pun akan menjadi macan ompong.
  • Contoh: Aturan larangan merokok di tempat umum (Das Sollen) tidak berjalan karena tidak ada petugas yang aktif mengawasi dan memberikan sanksi (Das Sein).

3. Kualitas Peraturan yang Buruk

Terkadang, masalahnya ada padaDas Sollenitu sendiri. Peraturan yang dibuat mungkin:
  • Tidak Realistis: Tidak mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
  • Ambigu: Mengandung pasal karet yang multitafsir.
  • Tidak Partisipatif: Dibuat tanpa melibatkan kelompok masyarakat yang akan terkena dampaknya.
  • Tumpang Tindih: Bertentangan dengan peraturan lain yang setara atau lebih tinggi.
  • Contoh: Sebuah aturan relokasi pedagang kaki lima dibuat tanpa menyediakan lokasi baru yang strategis dan terjangkau. Akibatnya, pedagang akan kembali ke lokasi lama.

4. Faktor Ekonomi dan Sosial

Kondisi ekonomi seringkali memaksa individu untuk mengabaikan hukum demi bertahan hidup. Ketimpangan sosial juga dapat menciptakan ketidakpuasan yang berujung pada pembangkangan sipil.
  • Contoh: Seorang ayah terpaksa menjadi joki "3 in 1" (saat aturan masih berlaku) karena desakan kebutuhan ekonomi, meskipun ia tahu itu melanggar aturan.

5. Kepentingan Politik dan Kekuasaan

Hukum dapat menjadi alat bagi kelompok yang berkuasa. Proses legislasi atau penegakan hukum bisa jadi dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek, bukan untuk kebaikan umum. Hal ini mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik.

Bab 4: Perspektif Hans Kelsen dan Teori Hukum Murni

Berbicara tentangDas SeindanDas Sollentidak bisa dilepaskan dari nama besarHans Kelsen, seorang filsuf dan ahli hukum dari Austria. MelaluiTeori Hukum Murni (Pure Theory of Law), Kelsen memberikan kerangka berpikir yang sangat berpengaruh. Kelsen berpendapat bahwa ilmu hukum harus "dimurnikan" dari anasir-anasir non-hukum seperti sosiologi, politik, moral, dan sejarah. Artinya, studi hukum (Das Sollen) harus dipisahkan secara tegas dari studi tentang fakta sosial (Das Sein).Mengapa harus dipisahkan?Menurut Kelsen, validitas atau keabsahan sebuah norma hukum tidak bergantung pada apakah norma itu ditaati di lapangan (Das Sein). Sebuah undang-undang tetaplah sebuah undang-undang yang sah meskipun banyak orang melanggarnya.Lalu, dari mana sebuah hukum mendapatkan keabsahannya?Kelsen menjawabnya denganStufenbau Theory (Teori Jenjang Norma). Ia menganalogikan sistem hukum seperti sebuah piramida:
  1. Grundnorm (Norma Dasar): Di puncak piramida ada sebuah norma dasar yang bersifat pra-anggapan (hipotetis). Di Indonesia, banyak ahli menafsirkannya sebagai Pancasila atau Proklamasi Kemerdekaan. Ini adalah sumber validitas tertinggi.
  2. Konstitusi (UUD 1945): Norma di bawahnya (UUD 1945) sah karena bersumber dari Grundnorm.
  3. Undang-Undang/Perppu: Sah karena diperintahkan pembuatannya oleh UUD.
  4. Peraturan Pemerintah (PP): Sah karena diperintahkan oleh UU.
  5. Peraturan Daerah (Perda): Dan seterusnya hingga ke norma yang paling konkret seperti surat keputusan hakim.
Bagi Kelsen, sebuah aturan (Das Sollen) sah selama ia lahir dari norma yang lebih tinggi, bukan karena ia efektif di masyarakat (Das Sein). Pemisahan ini penting agar kita bisa menganalisis hukum secara objektif. Namun, Kelsen juga tidak menutup mata bahwa jika sebuah sistem hukum secara keseluruhan tidak lagi efektif (tidak ada yang mematuhinya sama sekali), maka sistem tersebut bisa runtuh dan digantikan oleh sistem baru.

Bab 5: Studi Kasus - Potret Das Sein vs Das Sollen di Indonesia

Mari kita lihat beberapa contoh konkret bagaimana jurang ini terlihat jelas dalam konteks Indonesia:

Studi Kasus 1: Kewajiban Penggunaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)

  • Das Sollen: UU LLAJ dan Perda terkait mewajibkan pejalan kaki untuk menyeberang di tempat yang telah disediakan seperti JPO atau zebra cross demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  • Das Sein: Di banyak lokasi, masyarakat memilih untuk menyeberang jalan raya persis di bawah JPO. Mereka menerobos pembatas jalan, mempertaruhkan nyawa, dan menyebabkan kemacetan.
  • Analisis Jurang:
    • Faktor Desain & Keamanan: JPO seringkali didesain tidak ramah bagi difabel, lansia, dan ibu hamil. Tangganya curam, kotor, minim penerangan, dan rawan tindak kriminal. Das Sollen tidak diimbangi dengan fasilitas yang memadai.
    • Faktor Perilaku: Budaya "cari jalan pintas" dan rendahnya kesadaran akan risiko keselamatan.
    • Faktor Penegakan: Jarang sekali ada sanksi bagi pejalan kaki yang tidak menggunakan JPO.

Studi Kasus 2: Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

  • Das Sollen: Indonesia memiliki perangkat hukum yang sangat lengkap untuk memberantas korupsi. Ada UU Tipikor, UU KPK, dan berbagai peraturan lainnya dengan ancaman hukuman yang berat.
  • Das Sein: Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih fluktuatif dan cenderung rendah. Praktik suap, gratifikasi, dan jual beli jabatan masih menjadi berita sehari-hari. Banyak koruptor mendapat vonis ringan atau bahkan bebas di tingkat banding/kasasi.
  • Analisis Jurang:
    • Faktor Penegakan: Intervensi politik, aparat yang korup, dan "mafia peradilan" menjadi penghalang utama.
    • Faktor Politik: Adanya "transaksi" politik dalam pembuatan kebijakan dan penempatan jabatan.
    • Faktor Budaya: Budaya "uang pelicin", "amplop", dan gratifikasi yang dianggap wajar di sebagian kalangan.

Kesimpulan: Literasi Hukum sebagai Jembatan

Memahami perbedaan antaraDas SeindanDas Sollenbukanlah sebuah ajakan untuk menjadi pesimis atau sinis terhadap hukum. Justru sebaliknya, pemahaman ini adalah langkah pertama yang paling penting untuk menjadi warga negara yang berdaya. Ketika kita paham, kita tidak lagi hanya mengeluh "hukumnya tumpul". Kita bisa mulai bertanya lebih dalam:
  • "Apakah masalahnya ada di substansi hukumnya (aturannya buruk)?
  • "Ataukah di struktur hukumnya (aparatnya tidak becus)?"
  • "Atau jangan-jangan ada di kultur hukum masyarakat (kita sendiri yang abai)?"
Literasi hukum yang lahir dari pemahaman ini mendorong kita untuk:
  1. Bersikap Kritis: Mampu menganalisis mengapa sebuah peraturan gagal di lapangan.
  2. Mendorong Advokasi: Memberikan masukan yang konstruktif dalam proses pembuatan atau revisi undang-undang.
  3. Mengawasi Implementasi: Menuntut akuntabilitas dari para penegak hukum.
  4. Memperbaiki Diri: Menjadi contoh kepatuhan hukum yang dimulai dari hal-hal kecil.
Jurang antaraDas SeindanDas Sollenmungkin tidak akan pernah bisa ditutup sepenuhnya. Namun, tugas kita bersama sebagai warga negara adalah terus berusaha mempersempitnya, bata demi bata, melalui kesadaran, pengetahuan, dan tindakan nyata. Dan itu semua dimulai dengan memahami dua dunia ini: dunia harapan (Das Sollen) dan dunia kenyataan (Das Sein).