Literasi Hukum - Pidato Presiden Prabowo Subianto di DPR RI pada 20 Mei 2026 kemarin menyinggung bahkan membuka kembali persoalan yang telah lama dalam tata kelola perekonomian Indonesia. Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan sumberdaya alamnya, Sawit, batu bara, nikel, dan berbagai komoditas strategis lainnya merupakan tulang punggung ekspor nasional. Hal ini yang menarik perhatian presiden, karena kerap kekayaan sumber daya alam kita tidak berbanding lurus dengan besarnya manfaat ekonomi yang diterima negara. Dibalik angka ekspor yang semakin membesar terdapat permasalahan yang sangat serius yaitu kebocoran devisa, manipulasi harga ekspor, under invoicing, transfer pricing, dan lemahnya pengawasan yang menjadikan ketidak seimbangannya antara penjualan ekspor dengan perolehan keuntungan yang diterima negara.

Dalam pidatonya, jelas presiden mengatakan bahwa permasalahan kebocoran ekonomi dari sektor sumber daya alam merupakan isu yang sangat krusial karena mempersoalkan kedaulatan negara. Karena kerap kali terjadi karena komoditas alam Indonesia dijual murah ke perusahaan afiliasi di luar negeri dan di jual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada pembeli terakhir, hal ini yang menyebabkan keuntungan terbesar tidak dapat dinikmati oleh negara. Hal ini berararti membuat negara dapat kehilangan potensi pajak, devisa dan nilai tambah ekonomi dari komoditas alam tersebut. Oleh karena itu gagasan Danantara Sumber Daya Indonesia muncul sebagai skema hukum dalam menata kembali sistem ekspor sumeber daya alam. Ini bukan hanya sebagai badan usaha baru semata, tetapi merupakan rangkaian instrumen hukum dalam memastikan ekspor komoditas strategis dapat transparan  dan menguntungkan bagi negara. Namun skema tersebut perlu diawasi karena skema satu pintu yang dibuat tidak boleh berubah menjadi monopoli birokratis yang nantinya dapat menciptakan masalah baru. Oleh karena itu pentingnya untuk membuat dasar hukum yang jelas, tata kelola yang transparan dan pengawasan yang kuat terhadap sistem ini.