Kewajiban Utama: Beri Rambu Hingga Adanya Perbaikan

Pasal 24 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah kecelakaan. Artinya, hukum tidak menunggu jalan harus mulus sempurna setiap saat. Tetapi ketika ada kerusakan yang membahayakan, negara atau pihak penyelenggara jalan tidak boleh diam. Minimal, harus ada tindakan pencegahan baik berupa rambu, tanda bahaya, pembatas, atau peringatan yang jelas bagi pengguna jalan.

Jika Ada Korban, Tanggung Jawab Bisa Masuk Ranah Pidana

Jika jalan rusak dibiarkan dan mengakibatkan kecelakaan, UU LLAJ membuka ruang pertanggungjawaban pidana. Pasal 273 UU LLAJ mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan korban atau kerusakan. Ombudsman RI merangkum ancamannya, luka ringan atau kerusakan kendaraan/barang dapat berujung pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, luka berat paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, meninggal dunia paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Bahkan, jika belum memperbaiki jalan tetapi juga tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak, penyelenggara jalan dapat dipidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. [2]