Literasi Hukum - Fakta di lapangan sering sekali kita melihat bahwa jalan berlubang begitu lama untuk bisa mendapatkan perbaikan, sehingga tak heran pula jika dari lambatnya perbaikan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban baik luka bahkan sampai kehilangan nyawa. Tentunya hal ini perlu perhatian khusus dan kesadaran masyarakat bahwa kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dalam berkendara dengan kondisi jalan yang baik.

Jalan Berlubang Bukan Sekedar Menunggu Perbaikan

Kecelakaan akibat jalan berlubang kerap dianggap sebagai musibah biasa, pengendara kurang hati-hati, cuaca buruk, atau sekadar apes. Padahal, dalam kacamata hukum, jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan dapat menjadi persoalan tanggung jawab penyelenggara jalan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berstatus berlaku, dan mengatur aspek keselamatan lalu lintas, termasuk kewajiban terkait kondisi jalan.

Siapa yang Disebut “Penyelenggara Jalan”?

Pihak yang bertanggung jawab tidak selalu sama untuk semua jalan. Kuncinya adalah status jalan, apakah jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa, atau jalan tol. Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penguasaan atas jalan ada pada negara, lalu pemerintah dan pemerintah daerah diberi wewenang untuk menyelenggarakan jalan. Pemerintah pusat berwenang atas jalan nasional, pemerintah provinsi atas jalan provinsi, pemerintah kabupaten atas jalan kabupaten dan jalan desa, pemerintah kota atas jalan kota. [1]