Mengkritisi Pasal 462 KUHP Baru: Diam di Hadapan Korban yang Bertahan Hidup
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Nama Anda dicemarkan di grup WhatsApp/Instagram? Simak Pasal 433–436 KUHP Baru, bedanya pencemaran vs fitnah, delik aduan (Pasal 440), dan pemberatan 1/3 via teknologi informasi (Pasal 441).
Pasal perusakan barang di KUHP Baru: definisi, ancaman hukuman, perbedaan 'merusak' vs 'menghancurkan', dan contoh kasus.
KUHP baru 2023 dorong sistem hukum pidana yang lebih humanis, akomodatif, dan adil, dengan pendekatan restoratif dan perlindungan HAM yang lebih kuat.
…ukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik/tindak pidana tidak dipidana. Mengenai hal ini KUHP memuat dalam Bab III Buku I tentang “Alasan-alasan yang menghapuskan, mengurangkan, dan memberatkan pidana”. M.v.T dari KUHP (Belanda) dalam penj…
…anggapnya sebagai hal yang biasa terjadi dalam proses legislasi. Penolakan PDI-P terhadap revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil keputusan politik dalam Rapat Kerja Nasional (Rakerna…
…elanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Seperti adanya rencana pemerintah untuk merevisi beberapa regulasi seperti, UU
Belum menikah bukan berarti tidak dilindungi hukum. Pasal 466 KUHP Nasional 2026 dan UU TPKS mengatur kekerasan dalam pacaran secara eksplisit. Kenali hakmu.
Opini ini mengkritisi revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya Pasal 4B yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara.
Artikel ini mengupas tuntutan sopir, cacat struktural hukum lalu lintas, dan solusi reformasi agar hukum lebih adil bagi buruh jalanan.