Literasi Hukum - Hukum merupakan fondasi dalam kehidupan bernegara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Di tengah dinamika sosial, budaya, dan teknologi yang terus berkembang, pembaruan hukum pidana menjadi suatu keharusan. Indonesia, yang selama ini menganut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kolonial sejak tahun 1918, kini tengah memasuki fase transformasi besar dengan tersahihnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pergeseran ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan merupakan upaya menyelaraskan hukum pidana nasional dengan nilai-nilai keadilan, HAM, dan pendekatan yang lebih humanis.
Relevansi Perubahan: Dari Sistem Punitif Menuju Pendekatan Restoratif
KUHP lama telah lama menjadi acuan dalam penegakan hukum pidana, namun belum mampu mengakomodasi perkembangan zaman. Berbagai ketentuan di dalamnya sering dianggap multitafsir dan kurang responsif terhadap bentuk kejahatan baru, misalnya kejahatan siber dan pelanggaran terhadap lingkungan. Selain itu, perlindungan bagi kelompok rentan—seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas—masih menjadi pertanyaan besar, mengingat sistem hukuman yang berorientasi pada penahanan tanpa memperhatikan rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, KUHP baru mengusung pendekatan yang lebih progresif. Secara garis besar, terdapat tiga perubahan penting yang menjadi sorotan:
PERTAMA. Definisi Tindak…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.