Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru, Apakah Masih Pro-Korban?
Eksistensi KUHAP 2025 memunculkan konsep baru dalam kerangka hukum nasional, salah satunya pengakuan bersalah. Apakah perubahan ini masih memihak korban?
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Eksistensi KUHAP 2025 memunculkan konsep baru dalam kerangka hukum nasional, salah satunya pengakuan bersalah. Apakah perubahan ini masih memihak korban?
…ah. Mekanisme ini menjadi salah satu pembaruan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP baru tidak hanya memperbarui hukum acara pidana, tetapi juga menambahkan mekanisme Pengakua…
…la pro dan kontra dikarenakan Risiko tinggi dan bersifat volatilitas tinggi, hingga akhir 2025 OJK menyebutkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia terakumulasi telah menembus Rp 409.56 triliun. Dengan jumlah investor mencapai 18,61 jut…
Literasi Hukum - Di tengah kompleksitas ekonomi global dan nasional, tiga lembaga memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas keuangan Indonesia: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK...
Literasi Hukum - Setiap kali Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang kontroversial dan berdampak luas—seperti Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presi...
Literasi Hukum - Di berbagai belahan dunia, janji demokrasi yang lahir dari runtuhnya rezim otoriter kini berada di bawah ancaman baru yang lebih subtil dan berbahaya. Ancaman ini tidak lagi datang da...
Tetangga berisik, parkir sembarangan, pohon merusak rumah, sampai polisi tidur ilegal — kenali 7 pasal hukum yang melindungi hak Anda sebagai warga.
Memahami Noodweer (Pasal 49 KUHP) dan Noodweer Excess (Pasal 49 ayat 2 KUHP) sebagai alasan penghapus pidana dalam pembelaan terpaksa di Indonesia.
Pasien berhak tahu diagnosis lengkap, menolak tindakan, minta second opinion, dan mendapat rincian tagihan. Kenali 8 hak yang dijamin UU 44/2009 dan UU 17/2023.
Resign bukan berarti tidak dapat apa-apa. Ketahui uang pisah, UPH, paklaring, dan hak JHT yang wajib diberikan perusahaan berdasarkan PP 35/2021.