Literasi Hukum - Pasal 78 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHAP”) mengatur mengenai Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining). Dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pengakuan Bersalah terjadi ketika Terdakwa mengakui kesalahannya atas suatu tindak pidana dan bersedia untuk kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Sebagai imbalannya, Terdakwa akan diberikan keringanan hukuman. Namun demikian, unsur subjektif Terdakwa yang dapat diringankan hukumannya karena pengakuan bersalah mencakup:
- baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga bukan merupakan perbuatan konkursus atau residivis;
- tindak pidana diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimum Kategori V, yakni dalam Pasal 79 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Efisiensi Proses Litigasi melalui Pengakuan Bersalah
Pengakuan Bersalah berperan besar dalam efisiensi proses litigasi. Pasal 78 ayat (9) KUHAP menyatakan bahwa atas Pengakuan Bersalah yang diterima, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat Dengan demikian, durasi litigasi dipersempit. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang mewajibkan sistem peradilan untuk dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Atas bantuan Terdakwa untuk mengefisiensikan durasi proses litigasi, maka Terdakwa menerima imbalan berupa keringanan hukuman yang dijatuhkan.
Pasal 78 ayat (12) KUHAP menyatakan bahwa Hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. Substansi kesepakatan yang dimaksud dijabarkan dalam Pasal 78 ayat (7) yang mencakup:
- Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
- pengakuan dilakukan secara sukarela;
- pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
- hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
- pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan
- bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
Pasal 78 KUHAP tidak secara eksplisit menyatakan sejauh mana Hakim dapat meringankan hukuman Terdakwa. Namun demikian, hal ini dapat diasumsikan melalui interpretasi sistematis Pasal 234 ayat (5) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika pada saat pembacaan surat dakwaan ternyata Terdakwa mengaku bersalah atas tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, maka Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana lebih dari ⅔ maksimum pidana yang didakwakan. Pasal ini memiliki syarat subjektif yang berbeda dengan Pasal 78 ayat (1) KUHAP yang unsur subjektifnya lebih sempit. Hal ini dikarenakan Pasal 78 ayat (1) KUHAP mensyaratkan tindak pidana bukan sebagai konkursus atau residivis, tidak diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimum Kategori V, dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Terlepas dari diferensi cakupan unsur subjektif, Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 234 ayat (5) KUHAP bersama-sama mengatur mengenai Terdakwa yang mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya untuk efisiensi proses litigasi. Dengan demikian, Terdakwa yang dimaksud dalam Pasal 78 dapat memperoleh keringanan sebesar ⅓ ancaman pidana semula, sebagaimana Terdakwa yang dimaksud dalam Pasal 234 ayat (5). Namun demikian, kekaburan mengenai batas keringanan pidana bagi Terdakwa dalam Pasal 78 membuka kemungkinan untuk keringanan pidana yang lebih besar dibandingkan Terdakwa dalam Pasal 234 ayat (5), mengingat Terdakwa dalam Pasal 78 ayat (1) memiliki unsur subjektif yang lebih sempit.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi