Kekerasan dalam Pacaran: Hak Hukummu Menurut Pasal 466 KUHP
…h pacarnya, ia harus menempuh jalur pidana umum dengan ketentuan KUHP biasa — tanpa perlindungan khusus, tanpa mekanisme pendampingan yang sama, dan sering kali harus membuktikan luka yang sudah hilang sebelum laporan diterima. Catata…