Literasi Hukum - Perlindungan konsumen merupakan hal yang telah diatur secara khusus oleh undang-undang. Termasuk, apabila seorang customer dari online shop menerima barang yang tidak sesuai dengan iklan atau foto yang ditampilkan.

Artikel ini membahas secara mendalam tentang perlindungan hukum terhadap konsumen jika barang yang mereka beli ternyata berbeda atau tidak sesuai.

Hak Konsumen Online Shop

Dalam hal ini, konsumen atau customer dari toko online memiliki beberapa hak yang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.