Literasi Hukum – Perlindungan konsumen merupakan hal yang telah diatur secara khusus oleh undang-undang. Termasuk, apabila seorang customer dari online shop menerima barang yang tidak sesuai dengan iklan atau foto yang ditampilkan.
Artikel ini membahas secara mendalam tentang perlindungan hukum terhadap konsumen jika barang yang mereka beli ternyata berbeda atau tidak sesuai.
Hak Konsumen Online Shop
Dalam hal ini, konsumen atau customer dari toko online memiliki beberapa hak yang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Larangan bagi Pelaku Usaha Online Shop
Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk pelaku usaha online shop. Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yakni:
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Perlindungan Konsumen dalam UU ITE
Berkaitan dengan transaksi jual beli yang dilakukan secara online, Pasal 9 UU ITE menjelaskan tentang tanggung jawab pelaku usaha, yakni:
“Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.”
Kemudian, Pasal 12 Ayat (3) UU ITE menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.”
Pelaku usaha atau penjual online shop jika terbukti melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, ia dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Perlindungan Konsumen jika Barang Online Shop Tidak Sesuai
Pasal 7 huruf a, b, dan g UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya, memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi barang, serta memberikan kompensasi, ganti rugi, maupun penggantian barang agar sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Merujuk pada peraturan-peraturan di atas serta adanya Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika customer menerima barang yang tidak sesuai dengan pesanan, maka ia berhak menerima kompensasi dan/atau ganti rugi dan/atau penggantian supaya hak konsumen dapat dipenuhi.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Apabila konsumen masih merasa tidak puas dan menginginkan tindakan tegas, maka konsumen juga dapat melakukan pengaduan kepada:
- Kepolisian, apabila customer ingin pelaku usaha mendapatkan sanksi pidana.
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, apabila customer ingin mendapat kompensasi finansial.
- Pengaduan pada lembaga otoritas, jika customer ingin pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, contohnya untuk customer obat-obatan dapat mengajukan pengaduan ke BPOM.
- Meminta LPKSM mengajukan legal standing, jika customer ingin pelaku usaha menghentikan atau melakukan perbuatan tertentu.
- Majelis Kehormatan Disiplin Profesi, jika customer ingin organisasi profesi mengajukan tindakan disiplin profesi.
Selain itu, apabila barang yang diterima oleh customer tidak sesuai seperti foto pada iklan, konsumen dari online shop juga dapat menggugat penjual secara perdata dengan dalih terjadinya wanprestasi atas transaksi jual beli yang dilakukan.
Wanprestasi menurut R. Subekti merupakan kelalaian atau kealpaan yang meliputi 4 macam kondisi, yakni:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Apabila terjadi salah satu dari 4 kondisi tersebut, seperti barang yang diterima oleh customer tidak sesuai dengan yang dimuat pada display toko online, maka customer dapat menggugat secara perdata dengan dalih wanprestasi.
Itulah penjelasan mengenai perlindungan konsumen apabila barang dari online shop yang diterima ternyata tidak sesuai.
Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!