Literasi Hukum - Pesantren di Indonesia sering kali dianggap sebagai tempat yang suci dalam menuntun ilmu dan moral, terutama bagi anak-anak yang sedang menuju ke dalam fase ke dewasaan yang membutuhkan Pendidikan moral keislaman yang diharapkan menjadi santri yang berintelektual dan mempunyai akhlah sesuai dengan syariat islam. Namun nyatanya secara lapangan sering kali pesantren tidak lagi menjadi ruang yang aman dalam benteng menuntut Pendidikan berbasis ilsam, sering kali terdapat celah dalam sistem pesantren yang seharusnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan perilaku seksual.

Sering kali pula adanya benturan antara budaya pesantren yang sudah melekat, sering kali menjadi perisai dalam masuknya hukum negara bila adanya Tindakan pidana. Perlindungan para santri saat ini tidak bisa hanya berdasarkan kepada pribadi pimpinan/pengurus pesantren saja, tetapi harus dengan ikatan regulasi yang rigid, terukur, dan bersifat memaksa.

Kasus Kasus yang terjadi di Pesantren

Pesantren memiliki karakter khas dalam membentuk moral, spiritual, dan akhlak peserta dodol. Pesantren tumbuh dari tradisi keilmuan yang cenderung lebih focus pada ajaran berbasis agama islam dan berlandaskan pada nilai-nilai keikhlasan, pengasuhan, penghormatan. Citra inilah yang menjadikan pesantren menjadi alternatif jika dibandingan sistem Pendidikan sekuler yang dinilai kurang menanamkan nilai moral dan karakter keislaman pada peserta didiknya.

Tetapi dalam lapangannya, Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU), pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah sektor Pendidikan sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 97 kasus. Kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pesantren menduduki urutan tertinggi kedua dengan presentase sebesar 17,52%. Hingga tahun 2026 banyak berita yang mengabarkan bahwa angka pelecehan seksual di ruang lingkup pesantren makin marak dan semakin bertambah banyak. [1] Terlebih lagi banyak pesantren yang tertutup dan terisolasi dari dunia luar, sehingga sangat minim untuk dilakukannya pengawasan yang memudahkan para oknum pelaku tindak pelecehan bertindak tanpa ketahuan.

Mengapa Marak Terjadi Tindak Kekerasan Seksual di Ruang Suci Pesantren?

Untuk memahami itu semua kenapa kerap kali terjadi kekerasan seksual dan fisik yang terus terjadi di ruang lingkup pesantren. Secara budaya pesantren sering kali memiliki krakter yang khas yang membedakan dengan sekolah pada umumnya, pesantren sering kali memiliki ekosistem yang sangat tertutup. Di sisi lain, isolasi diri ini merupakan Langkah awal agar para santri atau pelajar bisa lebih fokus dalam menuntun ilmu dan beribadah, namun di sisi lain, isolasi ini menimbulan “titik buta” bagi pengawasan ekstrenal, termasuk pengawasan dari hukum negara.

Pesantren yang sering kali sangat jauh dari kata interaksi dengna dunia luar, kerap kali memberikan ruang bagi oknum pelaku bertindak tanpa takut akan ketahuan. Di sinilah titik kerentannnya, tanpa adanya suatu sistem yang mengawasi secara transparansi oleh pihak luar, pesantren akan bertransformasi menjadi sebuah tempat Pendidikan yang aturannya ditentukan oleh penguasa internal sendiri.

Ada pula masalah asmetri kuasa yang sangat tajam. Dalam tradisi pesantren, kepatuhan akan kiai, ustadz, atau pengasu kerap kali menjadi bagian dari keberkahan ilmu. Doktrin seperti ini sering disebut denggan sami’na ea atha’na (kami dengar dan kami taat) yang seharusnya digunakan untuk ketaatan ibadah, sering kali disalahgunakan oleh segelintir peredarot untuk memanfaatkan korban. Santri yang sering kali masih dibawah umur, dengan pemikiran yang lugu dan pengetahuan Pendidikan agama yang masih dalam proses pembelajaran sering kali tidak mampu membedakan antara mana perintah suci dan mana Tindakan criminal yang berlindung dibalik nama agama. [2]

Benturan antara Tradisi dan Hukum Negara

Salah satu hambatan penegakan hukum di pesantren Adalah karena benturan budaya internal dengan hukum negara. Sering kali, bila ada kasus kekerasan mencuat ke publik, alih-alih diselesaikan secara hukum, kasus tersebut sering diredam dengan atas nama “menjaga martabat pesantren”.

Adanya budaya Ewuh Pakewuh dan penghormatan berlebihan terhadap sosok figur pimpinan sering menjadi suatu perlindung yang mengahalangi masuknya suatu hukum negara yang di mana akan menghindari suatu konflik permasalahan. [3] Ada semacam resistensi bahwa sadar akan intervensi kepolisian atau Lembaga hukum eksternal dianggap sebagai suatu bentuk terhadap kedaulatan pesantren. Akibat dari itu semua, banyak kasus yang sering kali hilang begitu saja, atau berakhir dengan damai tanpa ada kejelasan di dalamnya, yang di mana bila itu akan terus berlanjut maka akan membuka celah dan menciptakan peluang baru bagi pelaku untuk memberikan perlakuan kepada korban yang baru.

Penyelesaian tanpa adanya keterlibatkan sebuah hukum negara, bisa membuat korban merasa tidak mendapatkan sebuah keadilan, trauma yang telah diterimanya tentu tidak bisa disembuhkan hanya sebatas kata sebuah permohonan kata maaf atau sanksi administratif internal saja. Di sini lah kita harus menegaskan Kembali bahwa pesantren bukanla wilayah ekstrateritorial yang kebal hukum. Kedaulatan hukum negara harus hadir menjadi perlindung bagi para santri.

Ketidakjelasan Implementasi Hukum

Saat ini, Indonesia bukan tidak memiliki produk hukum atau kekosongan hukum yang mengatur segala perlindungan terhadap hak-hak santri. Secara yuridis, instrument perlindungan hukum sudah tersedia, mulai dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hingga hadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) [4] yang bersifat progresif. Bahsan secara lebih jelas, Kementerian Agama telah menerbitkan PMA No 73 Tahun 22 tentang Pencegaham dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. [5] Namun, dari banyaknya aturan ini ternyata masih sering terjadi kelemahan dalam penanganan tindak kekerasan seksual di ruang lingkup pesantren.

Masalah utamanya bukan terjadi pada ketidaktersediaan pasal, melain ada pada jurang implementasi yang amat lebar. Sering kali reguliasi yang ada selama ini hanya bersifat imbauan administrative dari pada paksaan yang bersifat mengikat secara paksa. Banyak pesantren yang belum menginternalisasi aturan-aturan tersebut ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal mereka. Akibatnya, hukum negara hanya berhenti di meja birokrasi saja, sementara di asrama-asrama santri, hukum yang berlaku tetaplah hukum tidak tertulis yang dipandu oleh kebijakan subjektif pengurus. Serta lemahnya mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pemegang otoritas terkait. Selama ini pengawasan hanya berbentuk terhadap kurikulum dan infrastruktur fisiknya saja. Tanpa adanya sanksi yang tegas seperti pencabutan izin operasional secara permanen bagi yang melakukan atau menutupi kasus kekerasan seksual, maka regulasi yang selama ini sudah ada hanya akan dianggap formalitas dan bisa dinegosiasikan.

Jangan biarkan hal ini tetap bergulir, jadikan lah pesantren sebagai tempat teraman pasa santri dalam menuntut ilmu, adab, dan moral. Berikan lah ruang yang aman bagi mereka belajar, jangan jadikan tempat yang seharusnya dianggap suci malah dirusak oleh segelintir orang yang berlindung dibalik jubah agama saja.