Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas 

Selanjutnya terkait dengan makna yang terkandung di dalam asas legalitas. Terdapat beberapa pendapat  ahli hukum pidana. Antara lain:

  1. Enschede, menurutnya Asas Legalitas memiliki dua makna. Pertama, perbuatan dapat dipidana ketika diatur di dalam perundang-undangan pidana. Kedua, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
  2. Sudarto, sama seperti Enschede, ia mengemukakan bahwa terdapat dua makna asas legalitas. Pertama, tindak pidana harus memiliki aturan yang mengaturnya. Kedua, peraturan perundang-undangan  harus ada sebelum terjadinya tindak pidana. Kemudian Sudarto menjelaskan terdapat dua konsekuensi dari makna pertama yaitu perbuatan seseorang yang tidak dimuat dalam undang-undang pidana, tidak dapat dipidana serta larangan menggunakan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi tindak pidana. Sedangkan konsekuensi dari makna kedua adalah bahwa hukum pidana tidak boleh berlaku surut. 

Asas Legalitas dalam Konteks Hukum Pidana Nasional

Di Indonesia asas legalitas di dalam konstitusi baru dimasukkan dalam amandemen kedua UUD 1945. Pasal 281 ayat (1) menyebutkan:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Selain konstitusi di dalam KUHP lama juga diatur di dalam Pasal 1 ayat (1).  Jika  sedikit melihat KUHP terbaru yang baru disahkan. Dapat dilihat bahwa asas legalitas tidak bersifat absolut, dapat dilihat di dalam uraian pasal 1, 2, dan 3. 

Penulis memberikan beberapa catatan, antara lain: 

Pertama, asas legalitas tidak bersifat absolut karena adanya ketentuan Pasal 2 yang mengakui hukum tidak tertulis dalam masyarakat. 

Kedua, pembatasan terhadap asas legalitas tidak hanya berkaitan dengan perubahan perundang-undangan semata sebagaimana tertuang dalam pasal 3, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan. 

Ketiga, ketentuan memakai analogi merupakan contradictio interminis bila dihubungkan dengan pasal 2 yang mana seseorang dapat dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebab, untuk memidana perbuatan yang tidak diatur , tidak mesti tidak, hakim harus menggunakan analogi atau interpretasi ekstensif dan hal itu tidak ada bedanya dengan analogi.