Otonomi Daerah dan Keadilan Sosial

Literasi Hukum - Perjalanan panjang dan semangat terhadap penegakan otonomi yang seluas-luasnya merupakan cita-cita tertinggi demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta upaya menjaga dan merawat keharmonisan dalam hubungan pusat dan daerah, konsep unity in diversity yang diusung dari era awal berdirinya Negara Repubik Indonesia sudah se-yogyanya dimaknai secara esensial dan prinsipil. Melalui upaya membongkar teks hukum dalam muatan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia—sebelum dan sesudah perubahan, dapat dilihat terdapatnya perubahan yang mendasar terhadap teks yang tentunya memberikan dampak terhadap pemaknaan Otonomi Daerah di Indonesia.

Sebagaimana Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebelum perubahan menyebutkan: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara, dan hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

Dan, selanjutnya Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah perubahan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu…