Otonomi Daerah dan Keadilan Sosial

Literasi Hukum - Perjalanan panjang dan semangat terhadap penegakan otonomi yang seluas-luasnya merupakan cita-cita tertinggi demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta upaya menjaga dan merawat keharmonisan dalam hubungan pusat dan daerah, konsep unity in diversity yang diusung dari era awal berdirinya Negara Repubik Indonesia sudah se-yogyanya dimaknai secara esensial dan prinsipil. Melalui upaya membongkar teks hukum dalam muatan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia—sebelum dan sesudah perubahan, dapat dilihat terdapatnya perubahan yang mendasar terhadap teks yang tentunya memberikan dampak terhadap pemaknaan Otonomi Daerah di Indonesia.

Sebagaimana Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebelum perubahan menyebutkan: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara, dan hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

Dan, selanjutnya Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah perubahan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur oleh undang-undang.”

Ragam kontekstual, dalam teks yang tercantum dalam muatan pasal UUD 1945 sebelum dan setelah perubahan, agaknya memiliki signifikasi perbedaan. Terlihat dalam bunyi pasal tersebut adanya penghapusan terhadap diksi ‘hak asal-usul’ yang sesungguhnya hal tersebut bersifat sangat mendasar, dan wajib dijamin oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam wujud desentralisasi ataupun otonomi yang seluas-luasnya. Sehingga, melalui hal tersebut adalah jaminan bagi daerah-daerah untuk menunaikan pelbagai agenda dan kegiatan yang mencerminkan karakeristik daerah yang bersifat istimewa—lalu dijamin oleh konstitusi.

Sekalipun terdapat setelahnya, dalam Pasal 18B UUD 1945 ayat (1): “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dan ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Namun, sulit dipungkiri bahwa dalam perjalanannya masih terdapat potret yang sangat menyimpang dari pelaksanaan konsesnsus yang tertuang dalam konstitusi sebagai norma dasar tersebut. 

Penegakan Otonomi Daerah dan Keadilan Bagi Masyarakat Hukum Adat

Setidaknya, ada tiga masalah pokok yang berkaitan terhadap masyarakat hukum adat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Hariansyah: (1) Konflik Agraria, (2) Pengakuan Masyarakat Adat oleh Negara, (3) Perlindungan bagi pembela HAM. Masalah berikutnya sebagaimana yang ia sebutkan adalah bagaimana Negara dalam hal ini pemerintah pusat mengakui masyarakat adat sebagai masyarakat komunal, bukan individual. Potret yang kerap terjadi malah sebaliknya, pemerintah pusat malahan membagikan sertifikasi penguasaan terhadap tanah yang bersifat individual dan sama sekali tidak mencerminkan terhadap agenda reformasi, yakni reforma agraria.