Berita

Jaksa Minta Penguatan Wewenang Penyidikan dalam KUHAP

Redaksi Literasi Hukum
319
×

Jaksa Minta Penguatan Wewenang Penyidikan dalam KUHAP

Sebarkan artikel ini
Jaksa meminta perkuat kewenangan penyidikan korupsi dalam KUHAP
Dok. Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Literasi Hukum – Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat kembali wewenang jaksa dalam menyidik tindak pidana tertentu dengan memasukkannya ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seiring dengan kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tujuannya adalah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan.

Menurut Jovi, pendekatan multiagency dalam penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi, telah menjadi tren global. Dia menyebutkan bahwa sejumlah negara telah memberikan wewenang penyidikan kepada jaksa.

Kewenangan Jaksa Melakukan Penyidikan Korupsi Belum di Atur dalam KUHAP

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Jovi menguji beberapa pasal serta Pasal 45 Ayat (1) UU 30/2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menggarisbawahi bahwa meskipun kewenangan penyidikan jaksa diatur dalam beberapa undang-undang, KUHAP belum mengakomodasi hal tersebut.

Jovi berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengklarifikasi wewenang jaksa dalam menyidik tindak pidana tertentu, terutama korupsi, dalam KUHAP dan UU KPK untuk memberikan kepastian hukum dalam konsepsi negara hukum. Dia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan telah berhasil menangani banyak kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Menyebutkan data dari Indonesia Corruption Watch, Jovi mencatat bahwa Kejaksaan Agung RI telah menangani sejumlah besar perkara korupsi dengan kerugian negara yang signifikan. Dia juga membandingkan kinerja Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi.

Selama sidang perbaikan permohonan, Nawa Syarief menambahkan bahwa beberapa negara juga memberikan wewenang penyidikan kepada kejaksaan, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Brasil, Swedia, Australia, dan Inggris.

Politik Hukum Wewenang Penyidikan Korupsi oleh Jaksa

Alasan politik hukum di balik pemberian wewenang penyidikan kepada Kejaksaan juga disorot oleh pemohon. Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat memperkuat mekanisme check and balances dalam penanganan perkara korupsi.

Terkait dengan permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo berjanji untuk membahasnya dalam rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah pengujian norma di dalam KUHAP dan UU KPK akan dilanjutkan. Pemohon diminta untuk menunggu keputusan resmi dari MK.

Perlu dicatat bahwa MK sebelumnya telah menolak permohonan serupa pada Januari 2023 karena dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghilangkan fungsi checks and balances dalam penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.