Opini

Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Bagi Konsumen Terhadap Pelaku Usaha

Redaksi Literasi Hukum
1192
×

Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Bagi Konsumen Terhadap Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi bagi konsumen terhadap pelaku usaha. Yuk simak penjelasan di bawah ini.

Ditulis oleh: Imam Gunawan (Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Pada dewasa ini media elektronik sudah sangat melekat bagi masyarakat. Perkembangan teknologi dan informasi kian berlaju pesat. Sehingga segala aspek kehidupan masyarakat mulai dari transaksi, media massa, hingga melamar di sebuah perusahaan menggunakan media elektronik.

Dikursus mengenai perlindungan diri pribadi menjadi hal yang sering dibicarakan oleh publik. Warren dan Brandeis menyatakan bahwa “Privacy is the rught to enjoy life and the right to be left alone and this development of the law was inevitable and demanded of legal recognition” artinya privasi adalah suatu hak setiap orang untuk menikmati hidup dan menuntut privasinya untuk dilindungi.1

Terkait perlindungan diri pribadi di Indonesia sejatinya sudah termuat dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “orang berhak atas perlindungan diri pribadi, setiap kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawahnya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”.2

Bagi orang yang merasa dirugikan terlebih dalam urusan pribadinya berarti ia harus mendapatkan perlindungan karena jika seseorang melanggar diri pribadi seseorang, orang tersebut telah melanggar hak asasi manusia. Jika dikorelasikan dengan keadaan sekarang tentu data pribadi termasuk hal yang harus dilindungi karena termasuk dari privasi setiap individu.

Pemerintah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi tepat pada tanggal 17 Oktober 2022 oleh Presiden Joko Widodo yang bertujuan sebagai perlindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, dan mencegah dari penyalahgunaan individu yang tidak bertanggung jawab. Adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ini memberi dampak yang sangat besar khususnya bagi para konsumen yang haknya dipermainkan oleh para oknum pelaku usaha.

Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang atau jasa baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain dan barang tersebut tidak diperjualbelikan kembali.3

Sedangkan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.4

Maka salah satu kewajiban pelaku usaha ialah memberikan pelayanan terhadap para konsumennya secara jujur dan baik serta tidak melakukan diskriminatif.5

Konsumen dalam kasus ini sebagai subjek pribadi, dimana subjek pribadi tersebut data pribadi perseorangan. Selain itu, subjek pribadi memiliki hak preogratif ketika hak tersebut merasa dilanggar seperti berhak menggugat dan mengganti rugi bila terjadi pelanggaran dalam pemrosesan data.6

Jika ditinjau dari Perkominfo Nomor 20 Tahun 2016 bahwa ketika seorang konsumen atau pemilik data pribadi merasa dirugikan atau haknya tidak terpenuhi, ia dapat mengajukan gugatan secara perdata khususnya jika terjadi kegagalan dalam masalah perlindungan data pribadi.7 Namun, karena adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, hal tersebut dapat dikenakan sanksi secara pidana. 

Ada 3 aspek terhadap setiap orang8 yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi berdasarkan ketentuan pidananya, diantaranya : 

  1. Orang yang sengaja mengumpulkan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Maka akan dipidan penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
  2. Setiap orang yang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, maka akan dipidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah;
  3. Setiap orang yang sengaja menggunakan data pribadi orang lain yang bukan milikinya. Maka akan dipidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).9

Hukuman pidana penjara biasanya berlaku terhadap seseorang sebagai pengendali atau prosesor data, karena merekalah yang memiliki data orang secara detail dan lengkap. Tetapi, masyarakat biasa pun dapat terkena pidana tersebut jika melanggar ketentuannya. Maka, adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ini juga berguna melindungi data pribadi seseorang dari kejahatan siber atau cyber crime.

Megenai hukuman bagi korporasi yang melanggar, dimana korporasi sebagai bentuk usaha dari pelaku usaha. Maka hukumannya adalah hukuman denda saja. Selain itu, pelaku usaha dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :10

  1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
  2. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
  3. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  4. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
  5. Melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
  6. Pembayaran ganti kerugian;
  7. Pencabutan izin; dan/atau
  8. Pembubaran Korporasi. 

Oleh karena itulah, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi tentu sangat memberikan dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat. Menilik zaman yang sudah modern dan semua kegiatan dilakukan dengan perangkat elektronik. Sudah seharusnya kita patuh terhadap penegakan hukum yang berlaku.

Referensi :

  1. Rosadi, SD, 2015, Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Refika Aditama, Jakarta, hal. 23 ↩︎
  2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 ↩︎
  3. Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1999 ↩︎
  4. Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1999 ↩︎
  5. Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1999 ↩︎
  6. Pasal 12 UU Nomor 27 Tahun 2022 ↩︎
  7. Pasal 32 Perkominfo Nomor 20 Tahun 2016 ↩︎
  8. Pasal 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 ↩︎
  9. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 ↩︎
  10. Pasal 70 UU Nomor 27 Tahun 2022 ↩︎

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.