Literasi Hukum - Coba ingat apa yang Anda lakukan dalam dua hari terakhir di ponsel. Mungkin ada foto teman yang langsung diunggah ke Instagram. Mungkin ada screenshot percakapan yang diteruskan ke orang lain. Mungkin ada film yang diunduh dari situs gratis sambil menunggu antrian.
Ketiganya berpotensi melanggar hukum. Dan ini bukan teori hukum yang jauh dari kehidupan nyata — semuanya memiliki pasal aktif dengan ancaman penjara tahun dan denda miliaran rupiah.
Sinta Dewi Rosadi dan Garry Gumelar Pratama dalam "Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia" (Veritas et Justitia, 2018) mencatat bahwa salah satu tantangan terbesar penegakan hukum privasi di Indonesia bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kesenjangan antara norma yang ada dengan kesadaran hukum masyarakat. Undang-undang sudah ada, ancaman pidananya nyata, tetapi hampir tidak ada yang tahu. Artikel ini mencoba menutup kesenjangan itu — setidaknya untuk tujuh kebiasaan paling umum.
Mengunggah Foto Orang Lain ke Media Sosial Tanpa Meminta Izin
Ini yang paling banyak dilakukan dan paling jarang disadari konsekuensinya. Anda mengabadikan momen bersama teman di sebuah acara, langsung diunggah ke Instagram Stories atau dijadikan konten, tanpa sekalipun bertanya apakah yang bersangkutan keberatan.
Masalahnya ada di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 4 ayat (3) UU PDP mengategorikan foto sebagai data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung. Pasal 65 ayat (2) melarang pengungkapan data pribadi yang bukan milik Anda tanpa persetujuan pemiliknya. Pasal 67 ayat (2) mengancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar bagi pelanggarnya.
Jurnal Serambi Hukum Vol. 18 No. 02 (2025) dalam kajian khusus bertajuk "Data Pribadi, Fotografi Tanpa Izin, Perlindungan Hukum, Privasi" menegaskan bahwa masyarakat Indonesia sering tanpa sadar menyebarkan data orang lain melalui fitur unggah di Instagram dan Facebook — dan perilaku ini membuka peluang bagi pelanggaran yang tidak disadari pelakunya sendiri.
Selain UU PDP, ada lapisan hukum tambahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 12 UU Hak Cipta secara spesifik mengatur potret — foto yang memuat wajah seseorang — dan melarang pendistribusian atau pengumuman atas potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret. Pelanggaran diancam denda paling banyak Rp 500 juta.
Perlu dicatat: persetujuan (consent) di sini tidak harus formal tertulis, tetapi harus jelas dan tidak ambigu. Orang yang meminta difoto belum tentu setuju jika fotonya diunggah ke publik. Konteksnya yang menentukan.
Meneruskan Screenshot Percakapan WhatsApp ke Orang Lain
Hampir setiap hari terjadi di berbagai grup percakapan: seseorang meneruskan screenshot percakapan dari satu grup ke grup lain, atau dari percakapan pribadi ke orang ketiga. Kadang untuk mengeluh tentang seseorang, kadang untuk berbagi "informasi menarik," kadang hanya karena merasa percakapan itu lucu.
Hukumnya tidak sesederhana kebiasaannya. Dalam kajian "Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pribadi di Era Digital" (The Juris, Vol. 9 No. 1, 2025), Sadillah Ahmad dan rekan menekankan bahwa percakapan digital yang bersifat personal termasuk dalam kategori data yang dilindungi — baik isinya maupun identitas pelaku percakapan.
Analisis hukum atas perbuatan ini berlapis. Lapisan pertama dari Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang ITE (UU 1/2024): penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Meneruskan screenshot tanpa izin adalah pelanggaran pasal ini, dengan konsekuensi gugatan perdata berdasarkan ayat (2)-nya.
Lapisan kedua muncul apabila isi percakapan yang disebarkan mengandung tuduhan atau merendahkan nama baik seseorang. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta untuk pencemaran nama baik melalui media elektronik. Di sisi lain, Pasal 433 KUHP Nasional (berlaku sejak 2 Januari 2026) mengatur hal serupa dengan ancaman penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Penting: kedua pasal terakhir adalah delik aduan — hanya bisa diproses jika korban mengadukan secara resmi. Tetapi Pasal 26 UU ITE, sebagai dasar gugatan perdata, tidak memerlukan pengaduan dari pihak tertentu untuk dapat digunakan.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 231 K/Pdt/2023 menegaskan bahwa percakapan WhatsApp termasuk dalam informasi elektronik yang memiliki kekuatan hukum sah sebagai alat bukti. Artinya, screenshot yang Anda sebar pun bisa menjadi alat bukti terhadap Anda sendiri.
Membuka Ponsel Pasangan atau Orang Lain Tanpa Izin
Ini yang menarik karena terasa paling "personal" di antara semua yang ada di daftar ini. Banyak orang menganggapnya bukan urusan hukum — lebih ke urusan kepercayaan dalam hubungan. Secara normatif, anggapan itu tidak sepenuhnya tepat.
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Hak ini tidak hilang karena seseorang menikah atau berpacaran.
Di tingkat undang-undang, Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ITE melarang setiap orang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak. Ponsel adalah sistem elektronik. Pasal 46 ayat (1) UU ITE mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Ancaman meningkat apabila tujuan mengakses adalah mengambil informasi: Pasal 46 ayat (2) mengancam tujuh tahun, dan apabila dilakukan dengan membobol sistem pengamanan — termasuk menebak PIN atau membuka kunci sidik jari tanpa izin — Pasal 46 ayat (3) mengancam delapan tahun penjara.
Ditinjau dari UU PDP, mengakses ponsel seseorang dengan tujuan memperoleh data pribadi yang bukan milik Anda dijerat Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Nuansa yang perlu dipahami: dalam praktiknya, kasus-kasus ini sangat jarang berujung pada pemidanaan antar-pasangan, karena hukum pidana bersifat ultimum remedium (upaya hukum terakhir) dan banyak perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi posisi hukumnya tetap jelas — akses tanpa izin adalah pelanggaran, terlepas dari status hubungan antara pelaku dan pemilik.
Mengunduh Film, Lagu, atau Konten Bajakan
Ini barangkali yang paling banyak dilakukan dan paling banyak dianggap "normal" karena skalanya masif dan penegakannya tidak merata. Tetapi normalitas tidak sama dengan legalitas.
Klinik Hukumonline telah menganalisis ini secara konsisten: mengunduh film dari situs bajakan dikategorikan sebagai penggandaan ciptaan secara tidak sah, yang dijerat Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancamannya: pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Apabila konten yang diunduh kemudian disebarluaskan — misalnya dibagikan ke grup atau digunakan untuk tujuan apa pun di luar konsumsi pribadi — pelanggaran masuk dalam kategori pembajakan menurut Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta, dan ancamannya naik drastis: Pasal 113 ayat (4) mengancam penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Ada nuansa penting di sini. Pasal 120 UU Hak Cipta menegaskan bahwa tindak pidana hak cipta adalah delik aduan — artinya proses pidana hanya dapat dimulai berdasarkan laporan dari pemilik hak cipta. Dalam praktiknya, pemilik hak cipta film internasional jarang melaporkan pengguna individual — yang lebih sering menjadi sasaran adalah penyedia situs bajakan. Tetapi penyebaran konten bajakan oleh pengguna individu, terutama di grup besar atau platform publik, risikonya lebih nyata karena lebih mudah dilacak dan lebih terasa bagi pemilik hak.
Memotret Orang Lain Secara Diam-Diam di Tempat Umum
Ada perbedaan yang sering tidak dipahami: memotret seseorang di tempat umum untuk keperluan pribadi, memotret lalu menyebarkan, dan memotret secara diam-diam dalam situasi yang bersifat privat. Ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Untuk pemotretan di tempat umum tanpa tujuan penyebaran, hukumnya masih abu-abu di Indonesia. Tetapi begitu foto tersebut disebarkan — entah di media sosial, grup WhatsApp, atau platform mana pun — ketentuan UU PDP Pasal 65 dan 67 berlaku penuh.
Yang lebih jelas hukumnya adalah memotret seseorang secara diam-diam, khususnya dalam situasi di mana yang bersangkutan memiliki ekspektasi privasi yang wajar. KUHP Nasional (UU 1/2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026) mengatur perekaman atau pengambilan gambar yang melanggar privasi seseorang melalui beberapa ketentuan, termasuk Pasal 405 tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kepantesan.
Kasus paling sering terjadi adalah foto korban kecelakaan yang disebarkan tanpa mempertimbangkan hak privasi dan martabat korban. Menurut analisis resmi Kejaksaan Negeri yang dipublikasikan melalui kanal edukasi hukum Kejaksaan RI, memposting foto korban kecelakaan berpotensi melanggar Pasal 67 ayat (2) UU PDP — karena foto korban yang dapat diidentifikasi adalah data pribadi — dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Menggunakan WiFi Orang Lain Tanpa Izin
Ini yang tampak paling sepele tetapi punya dasar hukum yang tegas. Memanfaatkan sinyal WiFi tetangga, teman, atau bisnis tanpa izin — bahkan jika jaringannya tidak dipassword atau passwordnya sudah diketahui dari kunjungan sebelumnya — masuk dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Bunyinya tegas: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Router WiFi adalah sistem elektronik. Mengaksesnya tanpa izin pemiliknya adalah pelanggaran, terlepas dari seberapa mudah akses itu diperoleh. Pasal 46 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Dalam praktik, kasus akses WiFi ilegal yang berujung pada pemidanaan sangat jarang, dan biasanya baru menjadi masalah hukum serius apabila akses tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal lebih lanjut. Tetapi posisi hukumnya tetap — mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin adalah tindak pidana.
Merekam Percakapan Orang Lain Tanpa Izin
Yang terakhir ini yang paling kontroversial karena sering dilakukan dengan niat yang tidak buruk — untuk berjaga-jaga, sebagai dokumentasi, atau untuk membuktikan sesuatu. Namun dari perspektif hukum, niat baik tidak menghapus unsur pidana.
Merekam percakapan antara dua orang atau lebih tanpa sepengetahuan pihak lain yang terlibat melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang melarang setiap orang tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Rekaman percakapan adalah informasi elektronik. Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Edmon Makarim dalam Kompilasi Hukum Telematika (PT. Raja Grafindo Perkasa) menegaskan bahwa perlindungan terhadap komunikasi elektronik di Indonesia mencakup perlindungan terhadap integritas konten komunikasi — artinya perekaman tanpa izin adalah bentuk interferensi yang tidak diizinkan.
Ada pengecualian penting: apabila perekaman dilakukan sebagai upaya pengumpulan bukti tindak pidana yang menimpa diri Anda sendiri, dan dilakukan dalam kapasitas sebagai korban atau pihak yang dirugikan, praktik peradilan Indonesia dalam beberapa putusan mempertimbangkan konteks ini sebagai faktor mitigasi. Namun pengecualian ini bukan jaminan pemidanaan tidak terjadi — hanya menjadi pertimbangan hakim.
Catatan Penting: Antara "Melanggar Hukum" dan "Pasti Dipidana"
Artikel ini perlu jujur tentang kesenjangan antara norma dan penegakannya.
Sebagian besar ketentuan yang dibahas di atas adalah delik aduan — proses pidana hanya dapat berjalan apabila korban atau pihak yang dirugikan secara aktif melaporkan kepada kepolisian. Artinya, tidak ada aparat yang secara proaktif mencari pelaku yang mengunduh film bajakan untuk konsumsi pribadi atau yang memotret temannya tanpa izin.
Tetapi ada dua hal yang perlu dipahami dari kenyataan ini.
Pertama, status "delik aduan" tidak membuat perbuatan itu menjadi legal. Ia tetap pelanggaran hukum — yang dampaknya bergantung pada apakah korban memilih untuk menggunakannya atau tidak. Semakin besar konflik yang terjadi, semakin besar kemungkinan pasal-pasal ini diaktifkan. Banyak kasus yang mulanya tampak sepele berujung pada laporan polisi ketika hubungan antara pelaku dan korban memburuk.
Kedua, sebagian ketentuan — khususnya yang berkaitan dengan data pribadi dan akses sistem elektronik — bukan delik aduan murni, dan dalam kondisi tertentu dapat diproses tanpa pengaduan formal dari korban langsung.
Yang paling relevan dari semua ini: mengetahui bahwa sesuatu berpotensi melanggar hukum adalah informasi yang berguna untuk membuat keputusan yang lebih sadar — bukan untuk menghukum diri sendiri atas kebiasaan masa lalu yang tidak disengaja.
Mengapa Ini Semua Penting Sekarang
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi resmi berlaku penuh sejak Oktober 2024. KUHP Nasional mulai berlaku 2 Januari 2026. Perubahan Kedua UU ITE sudah efektif sejak awal 2024. Tiga regulasi besar yang mengatur hampir semua topik di atas baru saja diperbarui dan diaktifkan dalam rentang dua tahun terakhir.
Wiraguna dan Barthos dalam Hukum Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia (Widina Media Utama, 2025) mengingatkan bahwa era pasca-UU PDP menandai pergeseran dari pendekatan "tidak ada aturan maka bebas" menuju "ada hak, ada kewajiban, ada sanksi." Masyarakat yang tidak mengikuti pergeseran ini akan tertinggal — bukan hanya dari sisi literasi, tetapi dari sisi risiko hukum yang nyata.
Bukan berarti setiap kebiasaan di atas harus dihentikan total. Foto bersama teman tidak perlu dihapus dari internet. Tetapi meminta izin sebelum mengunggah foto orang lain, berpikir dua kali sebelum meneruskan screenshot percakapan, dan tidak mengakses perangkat seseorang tanpa izin adalah standar minimum yang kini punya dasar hukum aktif dan terverifikasi.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, khususnya Pasal 12, Pasal 40 ayat (1) huruf m, Pasal 113 ayat (3) dan (4), Pasal 120.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, khususnya Pasal 26, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 46, Pasal 48.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Khususnya Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (3), Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Berlaku efektif 2 Januari 2026. Khususnya Pasal 405 dan Pasal 433.
Putusan Pengadilan dan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023. Tentang pengujian Pasal 310 ayat (1) KUHP; mengubah unsur pencemaran nama baik menjadi mensyaratkan unsur lisan.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 231 K/Pdt/2023. Menegaskan bahwa percakapan WhatsApp termasuk informasi elektronik yang memiliki kekuatan hukum sah.
- Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Putusan Nomor 246/Pid.B/2018/PN.Prp. Menyangkut akses terhadap isi ponsel tersangka oleh aparat penegak hukum.
Buku
- Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.
- Wiraguna, S. A., dan Barthos, M. Hukum Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Edisi Pertama. Bandung: Widina Media Utama, 2025.
- Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Jurnal dan Artikel Akademik
- Rosadi, Sinta Dewi, dan Garry Gumelar Pratama. "Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia." Veritas et Justitia, Vol. 4, No. 1 (2018).
- Sadillah Ahmad, R., Puspaningtyas, D. A., dan Ismariy, M. N. K. A. "Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pribadi di Era Digital." The Juris: Jurnal Ilmu Hukum STIH Awang Long Samarinda, Vol. 9, No. 1 (2025): 15–23. DOI: 10.56301/juris.v9i1.1307.
- Anggen Suari, K. R., dan Sarjana, I. M. "Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia." Jurnal Analisis Hukum, Vol. 6, No. 1 (2023): 132–142. DOI: 10.38043/jah.v6i1.4484.
- Simanjuntak, Tesalonika Gloria Elma Br., Yanti Agustina, et al. "Perbuatan Mengedit Foto Tanpa Izin menurut UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi." Jurnal Darma Agung, Vol. 32, No. 5 (Oktober 2024). Terindeks SINTA.
- Penulis tidak dicantumkan. "Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022." Jurnal Darma Agung, Vol. 32, No. 5 (Oktober 2024).
- Penulis tidak dicantumkan. "Data Pribadi, Fotografi Tanpa Izin, Perlindungan Hukum, Privasi." Jurnal Serambi Hukum, Vol. 18, No. 02 (2025). DOI: tersedia pada platform journal.uniba.ac.id.
- Lesmana, Teddy, et al. "Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi sebagai Pemenuhan Hak atas Privasi Masyarakat Indonesia." Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 2 (2022).
- Argiansyah, H. Yusuf, dan M. R. Yudha Prawira. "Analisis Hukum Hak atas Privasi dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum Pelita, Vol. 5, No. 1 (2024): 61–75. DOI: 10.37366/jh.v5i1.3946.
Sumber Resmi Lainnya
- Deputi Direktur Riset ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Wahyudi Djafar. Pernyataan tentang perlindungan data percakapan elektronik. Dikutip dalam Kumparan dan CNBC Indonesia, Januari 2022.
- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi. Keterangan resmi tentang Pasal 26 UU ITE dan perlindungan data pribadi. Januari 2022.
- Halaman Konsultasi Hukum, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir. "Foto Korban Kecelakaan dan Ketentuan UU PDP." halojpn.kejaksaan.go.id, 2024.
- "Jerat Hukum bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp." Klinik Hukumonline, 2 April 2024. Terakhir diperbarui April 2024.
- "Jerat Pasal Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin." Klinik Hukumonline, 27 Juni 2024.
- "Ancaman Hukuman bagi Pengunduh Film Bajakan." Klinik Hukumonline, 27 November 2018. Terakhir diperbarui 2023.
Catatan redaksi. Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi hukum bersifat umum. Penerapan ketentuan hukum pada kasus konkret bergantung pada fakta spesifik, termasuk ada atau tidaknya laporan dari pihak yang dirugikan, konteks perbuatan, dan penilaian hakim. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Untuk persoalan konkret, berkonsultasilah dengan advokat atau Lembaga Bantuan Hukum di kota Anda.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.